Bisnis.com, JAKARTA - Pemberantasan sindikat pengiriman kayu ilegal dinilai perlu dilakukan secepatnya untuk mencegah risiko kerugian terhadap jaringan industri pelayaran nasional.
PT Salam Pacific Indonesia Lines (SPIL) menyebut penegakan hukum dan tindakan tegas terhadap sindikat pengiriman kayu diduga ilegal akan memberikan kepastian usaha dan menghindarkan pelaku bisnis di industri pelayaran dari risiko kerugian yang lebih besar.
GM Human Capital & Corporate Affairs PT SPIL Dominikus Putranda memastikan perusahaan telah mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur pengangkutan barang di setiap pelabuhan.
"Masih adanya pemalsuan dokumen sehingga terjadi kayu-kayu diduga ilegal terkirim melalui kapal kontainer SPIL ini sangat merugikan bisnis perusahaan,” katanya dalam siaran pers, Kamis (21/3/2024).
Dia menuturkan SPIL telah menjadi korban sindikat pengiriman kayu diduga ilegal dari Kalimantan dengan cara memalsukan dokumen pelayaran yang sah.
Terdapat dua kapal SPIL yaitu KM Pekan Fajar dan KM Pratiwi Raya dari Kalimantan tujuan Surabaya yang mengangkut 55 kontainer kayu-kayu diduga ilegal dengan dokumen yang dipalsukan. Akibat adanya kayu diduga ilegal ini praktis seluruh kontainer SPIL tersebut tidak bisa digunakan.
Baca Juga
Dia berharap penegakan hukum kasus hukum ini cepat selesai, sehingga kontainer-kontainer yang mengangkut kayu-kayu diduga ilegal tersebut dapat segera digunakan kembali untuk melayani kebutuhan masyarakat ke seluruh wilayah Indonesia.
SPIL juga menjadi salah satu perusahaan pelayaran dengan rute kapal terbanyak ke Kalimantan, Sulawesi, dan bagian Indonesia Timur lainnya. Hal ini sejalan dengan komitmen SPIL untuk mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di wilayah-wilayah pelosok Indonesia melalui layanan pengiriman barang yang efisien, aman dan cepat.
Gakkum Kementerian LHK telah meminta kepadaSPIL agar dilakukan pengamanan terhadap 55 kontainer yang berisi kayu diduga ilegal yang berasal dari Kalimantan. Kayu diduga ilegal tersebut diangkut dengan kapal dan kontainer PT SPIL.
Penangkapan dan penahanan terhadap kontainer bermuatan kayu tersebut terjadi di Terminal Teluk Lamong, Pelabuhan Tanjung Perak, Kota Surabaya pada 2 dan 7 Maret 2024.
“Terkait dengan kontainer-kontainer yang berisi kayu diduga ilegal tersebut masih akan menunggu proses hukum, kemudian dikembalikan kepada perusahaan,” kata Direktur Jenderal Gakkum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani.