Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku Industri Kehutanan menyambut baik fasilitas sertifikasi legalitas kayu bagi usaha kecil, mikro dan menengah yang dinilai memberikan kepastian dan hak usaha yang sama antara Usaha Kecil Mikro dan Menengah dengan Pengusaha Kehutanan Skala besar.
“Kami menyambut baik fasilitasi Pemerintah untuk usaha kecil, mikro dan menengah dalam rangka memperoleh sertifikasi legalitas kayu karena [sudah] seharusnya sistem verifikasi legalitas kayu diterapkan dari hulu ke hilir oleh pelaku usaha,” kata Purwadi Soeprihanto, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia kepada Bisnis.com, Kamis (25/4/2019).
Rufi’i, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan program sertifikasi legalitas kayu untuk Usaha Kecil, Mikro dan Menengah yang difasilitasi pemerintah tahun ini menargetkan 400 kelompok yang setara dengan 12.000 unit usaha kecil, mikro dan menengah yang terbagi atas 2000 UMKM Industri dan 10.000 UMKM Hutan Hak.
Untuk diketahui, UMKM industri adalah UMKM pengolah kayu, sedangkan UMKM hutan hak merupakan UMKM penghasil kayu log dari hutan rakyat.
“Anggarannya tahun ini Rp20 miliar,” kata Rufi’i di Jakarta, baru-baru ini.
Rufi’i mengatakan tantangan terbesar saat ini adalah menggugah niat pelaku usaha kecil, mikro dan menengah yang mau memverifikasi kayu yang mereka olah atau produksi. Dia menilai, hal itu terjadi karena berbenturan dengan pengurusan verifikasi izin usaha para UMKM.
Baca Juga
“Karena kalau dia diverifikasi, [pelaku UMKM] itu harus diverifikasi seluruh izin [usaha] yang dia miliki, nah kalau [ternyata] dia tidak punya susah disertifikasi legalitas kayu-nya, sedangkan kami kan tidak punya kewenangan untuk memberikan dana kepada mereka agar mengurus izin [resmi usahanya],” lanjutnya.
Program Nasional Fasilitasi Sertifikasi Legalitas Kayu Bagi UMKM Kehutanan sudah dijalankan oleh pemerintah sejak tahun lalu.