Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MoU Pengelolaan Lingkungan Pascatambang Diteken

Kewajiban reklamasi dan pascatambang melekat pada pemegang IUP dan para pemegang IUP tersebut wajib penempatkan jaminan dengan tidak menghilangkan kewajiban reklamasi dan pascatambang.
Aktivitas penambangan batu bara di Tambang Air Laya, Tanjung Enim, Sumatra Selatan, Minggu (3/3/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Aktivitas penambangan batu bara di Tambang Air Laya, Tanjung Enim, Sumatra Selatan, Minggu (3/3/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian ESDM bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menandatangani nota kesepahaman bersama (memorandum of understanding/MoU) terkait pengelolaan lingkungan pascatambangan.

MoU yang bertujuan untuk meningkatkan koordinasi pelaksanaan tugas tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial dan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono. Selanjutnya, MoU tersebut akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama (PKS) di unit level Eselon I Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Kami bersama Kementerian Lingkungan Hidup sudah sepakat untuk menindaklanjuti nota kesepahaman ini dalam perjanjian kerja sama. Kami mohon kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk bersama-sama mendetailkan segera dalam bentuk perjanjian kerjasama antar Eselon I di masing-masing kementerian," tuturnya mengutip keterangan resmi, Selasa (23/4/2019).

Menuturnya, sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Adapun kegiatan pertambangan memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional termasuk investasi, lapangan pekerjaan, sekaligus penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp50 triliun atau 156 persen dari target tahun lalu.

Ego menjelaskan kegiatan pertambangan memiliki kompleksitas yang tinggi. Selain itu, ada dampak terhadap lingkungan sehingga perlu kegiatan pascatambang untuk memulihkan fungsi hutan atau wilayah sekitar.

Dia menegaskan upaya reklamasi harus dilakukan secara serius. Selain bertujuan untuk mencegah erosi atau mengurangi kecepatan aliran air limpasan, reklamasi dilakukan untuk menjaga lahan agar tidak labil dan lebih produktif, sehingga reklamasi diharapkan menghasilkan nilai tambah bagi lingkungan dan menciptakan keadaan yang lebih baik dibandingkan kondisi sebelum penambangan.

"Kewajiban reklamasi dan pascatambang melekat pada pemegang IUP dan para pemegang IUP tersebut wajib penempatkan jaminan dengan tidak menghilangkan kewajiban reklamasi dan pascatambang. Kegiatan pascatambang bertujuan menyelesaikan kegiatan pemulihan lingkungan hidup dan sosial pada saat tambang berakhir dengan fokus utama keberlanjutan sosial ekonomi masyarakat," katanya.

Sementara itu, Bambang menuturkan reklamasi hutan wajib dilaksanakan oleh pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada kawasan hutan yang terganggu (on-site). Selain itu, ada juga kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) merupakan kegiatan penanaman pada lokasi lahan kritis baik di dalam maupun di luar kawasan hutan yang berada di luar area IPPKH (off-site).

"Reklamasi hutan dan rehabilitasi DAS sebagai upaya rehabilitasi hutan dan lahan merupakan bagian dari pemulihan DAS. Kepada para praktisi pertambangan dan aparat penentu kebijakan, kami harapkan kerja sama. Sinergi dan dukungan para pihak senantiasa diperlukan guna percepatan keberhasilan reklamasi hutan dan rehabilitasi DAS pada masa yang akan datang," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lucky Leonard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper