Bisnis.com, JAKARTA--Penyusunan kebijakan nasional mineral dan batu bara yang dilakukan para pemangku kepentingan di sektor pertambangan telah selesai dilakukan dan tinggal menunggu uji materi lintas kementerian/lembaga.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mengatakan kebijakan tersebut telah disusun bersama Kementerian ESDM. Saat ini, keputusan ada di Kementerian ESDM untuk segera melakukan sosialisasi.
"Belum dilakukan uji materi dengan lintas kementerian. Ini yang perlu dipastikan lagi kapan mulai disosialisasikan. Rencananya nanti dalam bentuk PP," katanya kepada Bisnis, Senin (22/4/2019).
Dia menuturkan kebijakan tersebut akan menjadi pedoman bagi para pemangku kepentingan, khususnya pemerintah, dalam menentukan arah pengembangan sektor pertambangan hingga jangka panjang. Dia pun mengungkapkan ada beberapa isu utama yang tercantum dalam kebijakan tersebut.
"Yang menjadi isu utama adalah inventarisasi, pengelolaan atau pengusahaan pertambangan, masalah lingkungan, serta tambang rakyat," tuturnya.
Yang tidak kalah penting, tambahnya, masalah penghiliran. Menurutnya hal tersebut menjadi kegiatan yang sangat krusial untuk meningkatkan nilai tambah atas komoditas tambang yang dimiliki Indonesia.
Baca Juga
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan kebijakan tersebut akan mengatur segala aspek dalam pertambangan mineral dan batu bara, termasuk rantai pasokan untuk penghiliran.
Ada lima substansi pokok dalam kebijakan tersebut mulai dari kegiatan eksplorasi hingga pascatambang dan pemanfaatan komoditas.
Kebijakan yang disusun tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan pembangunan nasional, antara lain terjaminnya keamanan pasokan batu bara melalui kewajban pengutamaan pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, serta terjaminnya keamanan pasokan mineral melalui kewajban pengutamaan pasokan mineral untuk kebutuhan dalam negeri.