Bisnis.com, JAKARTA- PT Kereta Api Indonesia akhirnya membatalkan rencana menaikkan tarif kereta api jarak menengah dan jauh kelas ekonomi sesuai nilai keekonomian karena anggaran kontrak subsidi 2014 sebesar Rp1,2 triliun telah dikeluarkan pemerintah.
Vice President Humas PT KAI Sugeng Priyono menjelaskan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan sudah memberikan konfirmasi kepada PT KAI bahwa besaran anggaran PSO yang diberikan tahun ini sebesar Rp 1,2 triliun.
“Dirjen Anggaran Kemenkeu sudah kembalikan anggaran PSO [Public Service Obligation] Rp1,2 triliun,” ujarnya, Selasa (8/7/2014).
Karena anggaran PSO sudah kembali menjadi Rp1,2 triliun, lanjutnya, maka rencana untuk menerapkan tarif normal non subsidi pada kereta ekonomi jarak jauh bersubsidi dibatalkan.
Dia juga menegaskan bahwa PT KAI akan mengembalikan uang tiket bagi para penumpang yang sudah terlanjur membeli harga tiket dengan tarif normal untuk keberangkatan pada 1 September 2014.
“Waktu itu kita memang sempat membuka pembelian tiket dengan harga normal, tapi kan hanya sebentar karena saat itu belum ada kepastian dari pemerintah, dan yang terlanjur membeli pada waktu itu hanya beberapa orang dan akan kita kembalikan uangnya,,” imbuhnya
Sebelumnya Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Joice mengatakan berdasarkan pasal 152 ayat (1) UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian dan pasal 147 ayat (2) PP No. 72/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan kereta api (KA), telah diatur bahwa tarif angkutan orang ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian.
Lanjutnya, untuk pelayanan KA kelas ekonomi, berdasarkan pasal 153 ayat (1) No. 23/2007, dalam hal tarif angkutan yang ditetapkan oleh pemerintah lebih rendah dari pada tarif yang dihitung penyelenggara sarana perkeretaapian dengan menggunakan pedoman perhitungan tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri (PM) 28/2012.
Karena itu, dia melanjutkan selisih terhadap tarif tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah dalam bentuk kewajiban pelayanan publik,” katanya.
Pada 2014,menurutnya pemerintah telah mengganggarkan PSO KA dalam APBN 2014 sebesar Rp1,2 triliun dengan alokasi sebesar Rp. 352,7 untuk pembayaran atas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 2013 dan besaran PSO 2014 sebesar Rp871,5 miliar.
“Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan PSO tahun 2013, pemerintah mengembalikan ke kas negara sebesar Rp22 milyar. Atas dasar tersebut, alokasi anggaran sebesar Rp352 Milyar diharapkan dapat dialokasikan kembali untuk PSO tahun 2014,” paparnya, Jumat (27/6).
Berdasarkan surat Direksi PT. Kereta Api Indonesia No. B.27/KU.102/DI-2014 tanggal 12 Juni 2014 Perihal Rencana Sosialisasi Penyesuaian Tarif KA Kelas Ekonomi PSO, PT. KAI mengusulkan perlu adanya penyesuaian tarif yang dijual ke masyarakat.
Hal ini ditindaklanjuti dengan diselenggarakannya rapat koordinasi yang dihadiri oleh Direktur Anggaran III Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Direktur Penyusunan APBN Kemenkeu, Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, dan Perwakilan Direksi PT. KAI pada Selasa, 25 Juni 2014 bertempat di Ditjen Anggaran.
Menurutnya, berdasarkan hasil rapat tersebut, Pemerintah melalui Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan No. KU.008/B.129/DJKA/VI/14 tanggal 25 Juni 2014 perihal Pemberlakuan Tarif KA Kelas Ekonomi PSO, menyampaikan kepada Direktur Utama PT KAI untuk tetap memberlakukan Tarif KA Ekonomi PSO sesuai dengan Peraturan Menteri No.5 / 2014 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi, sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.