Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penentuan Harga Tiket KA Nonsubsidi Bakal Tiru Pesawat, Ini Penjelasan KAI

Direktur Utama Kereta Api Indonesia (KAI) Edi Sukmoro menegaskan saat ini tarif tiket KA berjenis PSO maupun non-PSO yang berlaku tidak ada perubahan.
Sejumlah penumpang berada di dalam gerbong kereta 'Sleeper Luxury 2' yang dirangkaikan dengan kereta Argo Lawu jurusan Gambir-Solo Balapan sebelum berangkat di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (28/5/2019). PT. Kereta Api Indonesia meluncurkan generasi baru kereta 'Sleeper Luxury 2' yang hanya memuat 26 kursi./ ANTARA FOTO-M Risyal Hidayat
Sejumlah penumpang berada di dalam gerbong kereta 'Sleeper Luxury 2' yang dirangkaikan dengan kereta Argo Lawu jurusan Gambir-Solo Balapan sebelum berangkat di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (28/5/2019). PT. Kereta Api Indonesia meluncurkan generasi baru kereta 'Sleeper Luxury 2' yang hanya memuat 26 kursi./ ANTARA FOTO-M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) sedang mengkaji kemungkinan penerapan tarif tiket perjalanan kereta api non kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO) secara dinamis.

Direktur Utama Kereta Api Indonesia (KAI) Edi Sukmoro menegaskan saat ini tarif tiket KA berjenis PSO maupun non-PSO yang berlaku tidak ada perubahan. Kendati demikian, perseroan sedang mengkaji kemungkinan penerapan tarif dinamis yang mirip dengan penentuan harga tiket pesawat.

Dalam penentuan tarif tiket pesawat, maskapai biasanya melihat pada perbandingan kapasitas kursi dengan permintaan pasar. Tarif tiket akan naik apabila permintaan masyarakat meningkat, terutama saat hari libur atau akhir pekan, dan akan turun jika terjadi sebaliknya.

"Kami belum melakukan [penerapan tarif dinamis] itu. Saat ini sedang kami pikirkan apakah itu pantas diterapkan untuk layanan kereta api," katanya, Senin (18/11/2019).

Dia menambahkan sudah sejak bertahun-tahun kereta api menjadi sarana transportasi untuk memberikan pelayanan kepada publik. Diupayakan agar layanan tetap aman, nyaman, dan memiliki tarif yang dapat dijangkau oleh semua kalangan masyarakat pengguna jasa.

Poin terakhir tersebut, lanjutnya, membuat KAI harus dapat mempertimbangkan penerapan tarif dinamis secara hati-hati kendati hanya bakal diterapkan pada KA non PSO. Nantinya, besaran tarif akan dipatok antara batas atas dan batas bawah.

"[Penentuan harga] acuannya, dari direktorat niaga akan membaca situasi, dilihat dari animo masyarakat pengguna," ujarnya.

PT KAI diketahui memperoleh dana PSO dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan sebesar Rp2,37 triliun pada 2019. Angka tersebut lebih rendah 0,7% dibandingkan dengan dana PSO 2018 yang mencapai Rp2,39.

Peruntukkan terbesar dana PSO tahun ini dialokasikan kepada kereta rel listrik (KRL), yang merupakan salah satu kategori KA Perkotaan, mencapai Rp1,31 triliun. Adapun, alokasi untuk kategori KA Antar Kota yang terdiri atas KA Ekonomi Jarak Jauh, KA Ekonomi Jarak Sedang, dan KA Lebaran hanya Rp326,41 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hendra Wibawa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper