Bisnis.com, JAKARTA—Kesulitan memperoleh kucuran kredit untuk pembelian hunian sejak diberlakukannya aturan pembatasan dari Bank Indonesia, membuat pengembang lebih aktif dalam memasarkan produknya melalui skema pembayaran tunai bertahap.
Pengembang menilai kebijakan tersebut secara langsung membuat penyaluran kredit berkurang signifikan. Ketentuan tersebut, membuat penyaluran kredit untuk pembelian properti, tidak semudah sebelumnya.
Associate Director PT Metropolitan Kentjana Tbk. Herman Widjadja mengatakan perusahaan hanya menawarkan dua jenis pembayaran pada pembelian unit apartemen Pondok Indah Residences, yakni tunai keras dan tunai bertahap.
"Terdapat tahapan-tahapan pencairan dana, hingga empat tahapan. Padahal, sebelumnya bisa dicairkan sekaligus di awal," katanya kepada Bisnis, belum lama ini.
Tahap tersebut meliputi masa pondasi pembangunan dengan pencairan 30%, diikuti masa tutup atap (topping off) dengan pencairan 30%, lalu proses serah terima dengan pencairan 30%, dan sisa 10% baru diserahkan setelah urusan akta jual beli tuntas.
Untuk itu, perusahaan kemudian memperpanjang masa pembayaran tunai bertahap mulai dari 2-36 bulan. Sejauh ini, konsumen banyak yang memilih metode pembayaran antara 24-36 bulan.
Walaupun begitu, sambung Herman, dia tidak menutup diri dari skema kredit. Selama perbankan bisa memberikan alternatif baru yang tetap bisa berjalan tanpa menyalahi ketentuan BI, perusahaan akan mempertimbangkannya.