Bisnis.com, JAKARTA --Pengusulan pegawai pada tahun ini akan dilakukan dengan menerapkan sistem e-Formasi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar mengungkapkan penerapan sistem e-formasi ini diberlakukan dalam pengusulan pegawai aparatur sipil negara, baik di lingkungan kementerian/lembaga (K/L) maupun pemerintah daerah.
“Dengan e-Formasi, setiap instansi bisa mengisi profil data kepegawaiannya dan dimasukkan ke sistem tersebut. Selain itu, e-Formasi juga mendongkrak efisiensi dan efektivitas, menghindari KKN, dan menjamin akurasi data,” kata Azwar dalam keterangan resmi, Minggu (8/6/2014).
Azwar menambahkan sistem e-Formasi juga menjamin akurasi data terkait dengan peta jabatan, jumlah pegawai, posisi penempatan pegawai, alokasi kekurangan, dan kelebihan pegawai.
Nantinya, Kementerian PAN-RB juga akan lebih mudah dalam mengevaluasi data pegawai.
Untuk itu, Kementerian PAN-RB meminta pemerintah daerah memasukkan data secara lengkap untuk penyusunan alokasi formasi ASN.
Kementerian PAN-RB telah mencantumkan syarat-syarat yang digunakan untuk bahan pertimbangan tambahan formasi.
Pemerintah daerah juga wajib menyajikan data terkait dengan kebutuhan pegawai minimal lima tahun, jumlah riil pegawai di setiap unit organisasi, jumlah pegawai yang akan mencapai batas usia pensiun, dan perkiraan kekurangan atau kelebihan pegawai.