Bisnis.com, JAKARTA— Badan Pengawas Obat dan Minuman (BPOM) memusnahkan 868 jenis obat, suplemen dan kosmetik palsu dan ilegal yang disita melalui Operasi Pangea VII rentang 13-20 Mei 2014 lalu di 15 kota di Indonesia. Nilainya mencapai Rp7,47 miliar.
Kepala BPOM Roy Sparinga mengatakan jenis obat-obatan tersebut terdiri dari 147 obat tanpa izin, 16 obat palsu, 220 obat tradisional tanpa izin, 18 obat tradisional berbahan kimia, 440 kosmetik palsu, 17 suplemen makanan palsu, 1 pangan berbahan kimia, 6 pangan tanpa izin dan 3 kategori lainnya.
“Peningkatan nilai ekonomi dari operasi Pangea yang dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya mencapai Rp7,47 miliar. Sebagian yang disita adalah produk yang dijual online,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/5/2014).
Menurutnya, produk yang dijual secara online tidak terjamin keamanan, khasiat, manfaat dan mutunya. Oleh karena itu, dia menyarankan masyarakat membeli obat di tempat yang sudah terjamin, yang kemasannya mencantumkan logo BPOM.
Dia mengatakan Operasi Pangea merupakan kerjasama BPOM dengan Interpol dalam memberantas penjualan produk palsu dan ilegal.
Operasi itu dilaksanakan serentak di 110 negara dengan 15 wilayah Indonesia. Wilayah tersebut meliputi Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Palembang, Padang, Bandar Lampung, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Pontianak, Samarinda, Makassar, Manado dan Jakarta.