Bisnis.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan umum menghitung beban konstruksi pembangunan hunian di DKI Jakarta sebesar Rp1,76 juta/m2.
Dirjen Cipta Karya Kementerian PU Imam S Ernawi mengatakan hasil audit tersebut telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan pada April lalu, dan saat ini masih dalam pembahasan.
“Penghitungan dilakukan dengan mengambil sample harga di DKI Jakarta. Untuk kondisi harga di daerah, nantinya akan dikonversikan dengan dikalikan pada IKK (indeks kemahalan konstruksi),” ujarnya, Sabtu (17/5/2014).
Dia menuturkan nilai IKK setiap kabupaten/kota memiliki perbedaan. Dengan perolehan harga IKK di Jakarta sebagai patokan, bisa diketahui besaran beban konstruksi pembangunan di masing-masing daerah.
Untuk harga rumah murah, ujarnya, dapat dikalikan dengan batasan luasan yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni 36 m2. Artinya, biaya pembangunan rumah dengan luas 36 m2 di Jakarta, diperkirakan sebesar Rp63,5 juta.
“Perlu diketahui, audit ini hanya menghitung komponen bangunan saja, di luar komponen lain, termasuk harga tanah. Audit ini juga tidak mengituhing fasilitas lain seperti sarana dan prasarana umum,” ungkapnya.
Hasil audit tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Kementerian Keuangan, sebagai dasar pemberian pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% untuk pembelian rumah tapak bersubsidi.