Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sistem Penilaian Prestasi Kerja Pejabat Fungsional akan Diubah

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berencana merevisi sistem penilaian prestasi kerja pejabat fungsional yang selama ini menggunakan dasar angka kredit, bukan dari sasaran kinerja dan perilaku kinerja.

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berencana merevisi sistem penilaian prestasi kerja pejabat fungsional yang selama ini menggunakan dasar angka kredit, bukan dari sasaran kinerja dan perilaku kinerja.

Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan kinerja pejabat fungsional yang digambarkan dengan angka kredit seringkali tidak dapat memberikan gambaran tentang kinerja sesungguhnya.

“Kenyataan itu menyebabkan jabatan fungsional lebih banyak memberikan keuntungan kepada pemangku jabatan ketimbang kepada organisasi itu sendiri. Alhasil, ini juga tidak mencerminkan adanya kenaikan level kompetensi,” tuturnya dalam siaran pers, Kamis (15/5/2014).

Setiawan menambahkan Kementerian PAN-RB juga berencana membentuk tim penilai kinerja instansi guna menjamin penilaian secara obyektif. Dia berharap prestasi yang diraih aparatur negara benar-benar mencerminkan kinerja sebenarnya.

Revisi ini juga sesuai dengan UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana penilaian kinerja pejabat fungsional didasarkan pada sasaran kinerja pegawai dan perilaku kinerja. Adapun, penilaian hasil kerja diukur dengan kontrak kinerja jabatan fungsional yang dicapai dalam 1 tahun.

Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Kompetensi Kementerian PAN-RB Nadimah mengatakan penilaian akan dilakukan melalui perencanaan kinerja pada tingkat individu, dimana merupakan jabaran dari rencana kinerja unit atau organisasi.

Nantinya, tim penilai akan membantu melakukan penilaian kompetensi pejabat fungsional di bidang fungsi tersebut.  “Penilaian memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku pejabat fungsional,” ujarnya.

Nadimah menjelaskan konsep sistematika jabatan fungsional berdasarkan UU ASN tersebut sebenarnya sebagai penyedia sarana pembinaan karier, meningkatkan kompetensi dan profesionalitas PNS, serta meningkatkan kinerja unit atau organisasi.

Selain itu, lanjutnya, nama jabatan fungsional tidak lagi menggunakan nomenklatur dengan angka kredit, karena menyesuaikan dengan pengaturan yang penilaiannya pada prestasi kerja berdasarkan kontrak kinerja.

Rencananya, rakor pembahasan pengembangan jabatan fungsional sesuai dengan UU ASN dan RPP jabatan fungsional ASN ini akan dihadiri oleh pejabat dari masing-masing unsur kepegawaian, organisasi, dan pembina teknis jabatan fungsional kementerian dan lembaga.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper