Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menilai gagasan fungsi kecamatan dan kelurahan menjadi sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) perlu ditindaklanjuti.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB Mirawati Sudjono mengatakan gagasan tersebut sangat tepat, terutama untuk kondisi DKI Jakarta yang merupakan kota jasa. Dia mengaku gagasan tersebut perlu ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang.
“Gagasan dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama itu cukup bagus mengingat kedua institusi tersebut merupakan frontliner dalam melayani masyarakat,” ujarnya dalam siaran pers Kementerian PAN-RB, Selasa (06/5/2014).
Ketua Umum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Indah Suksmaningsih sepakat dengan gagasan tersebut. Menurutnya, hal itu tidak terlepas dari perubahan paradigma penyelenggaraan pemerintahan, dari orientasi kekuasaan menjadi pelayanan.
Sementara itu, Pakar Administrasi Publik dari Universitas Diponegoro (UNDIP) Hardi Warsono menuturkan posisi kelurahan dan kecamatan saat ini, sudah bukan bagian dari strata pemerintahan, tetapi sama posisinya dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang lain.
Pemerhati birokrasi Agus Bandono menilai gagasan tersebut sangat menarik untuk dibahas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bahkan, dia mengaku Kemendagri juga pernah menyatakan wacana tersebut perlu dikaji terlebih dahulu.