Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha Indonesia menilai kebijakan pemerintah menaikkan tarif dasar listrik (TDL) industri bagi pelanggan I-3 dan I-4 berdampak pada melemahnya daya saing industri dalam negeri. Kebijakan baru akan berbenturan dengan kebijakan lama.
Kebijakan pemerintah untuk memacu daya saing industri tertera dalam Intruksi Presiden (Inpres) No. 5/2008, Inpres No. 11/2011 tentang peningkatan daya saing industri dalam negeri. Dalam impelementasi kebijakan tersebut dinilai belum ada.
Sebaliknya, sejumlah kebijakan baru dari pemerintah justru berakibat pada penurunan daya saing industri antara lain melalui penaikan tarif listrik industri dan upah buruh.
“Kalau kami melihat, kebijakan dari pemerintah belum fokus, pendekatannya hanya sektoral. Artinya, ketika tarif listrik naik yang dilihat hanya dari sisi keuangan negara dan tidak melihat daya saing,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani kepada Bisnis.com, Kamis(17/4/2014).
Franky melihat daya saing industri dalam negeri kian terpuruk apabila kebijakan pemerintah saling berbenturan dan tidak fokus untuk memacu pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Pertumbuhan ekonomi akan meningkat, kata dia, apabila seluruh sektor industri tetap menjalankan aktivitas produksi dan berupaya meningkatkan kapasitas produksi dalam per tahun.
“Ada beberapa perusahaan yang sudah menghentikan produksinya, mereka tidak mampu berproduksi lagi karena pertimbangan kenaikan TDL industri yang begitu besar,” paparnya.