Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menargetkan sebanyak 12 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksana dari Undang-Undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) rampung sebelum pelaksanaan pemilihan presiden Juni 2014.
“Sebelum masa pemerintahan Presiden SBY berakhir, kami harapkan sudah menyelesaikan setidaknya 12 Peraturan Pemerintah,” ujar Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasojo, dalam siaran pers, Kamis (3/4/2014).
Selama PP belum selesai dan belum ditandangani oleh Presiden, sambungnya, pelaksanaan dalam UU ASN menggunakan Peraturan Menteri PANRB. Misalnya, tentang rekrutmen, pengisian jabatan, sistem penggajian, pensiun, dan penilaian kinerja.
Selain itu, Eko juga menyebutkan pelaksanan Komisi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pun masih akan menggunakan Peraturan Menteri PAN-RB.“Kementerian PAN-RB akan melakukan fast track reformasi birokrasi,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah juga berencana menerapkan aturan kenaikan gaji pegawai negeri sipil dengan mengacu terhadap kinerja. Aturan tersebut nantinya akan diturunkan dalam RPP penggajian PNS.
Kementerian PAN-RB berharap aturan kenaikan gaji tersebut mampu mendorong kinerja PNS sesuai dengan harapan, sehingga diharapkan berdampak positif terhadap birokrasi pemerintahan yang melempem saat ini.