Bisnis.com, JAKARTA - Pencabutan subsidi listrik untuk industri golongan I-3 dan I-4 serta rumah tangga besar mulai berlaku pada Mei hingga Desember 2014.
Pemerintah diminta untuk tetap konsisten menjalankan kebijakan yang sudah disepakati bersama legislatif tersebut.
Pengamat energi dari Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakarya mengatakan DPR, pemerintah dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) harus bisa menjelaskan secara rasional kebijakan pencabutan subsidi listrik untuk industri itu.
Menurutnya, aksi penolakan dari pelaku usaha merupakan hal yang biasa, seiring dengan itu pemerintah harus tetap konsisten dan bisa memberikan penjelasan yang rasional.
“Dalam beberapa kasus misalnya kenaikan BBM atau konversi minyak ke gas, juga mendapatkan penolakan. Tetapi kalau pemerintah konsiten menjalankan, akhirnya reda juga,” ujarnya.
Dia menilai selama ini industri dan masyarakat sudah terbiasa dengan harga listrik yang murah dan jauh dari harga keekonomian. Oleh sebab itu, ketika ada rencana kenaikan tarif listrik atau pencabutan subsidi, maka gejolak atau reaksi penolakan pasti terjadi. Namun lambat laun, masyarakat juga akhirnya akan paham.
“Karena kebijakan ini sudah melalui kesepakatan dalam rapat di DPR, semua harus bersama-sama memberikan penjelasan dan mengutarakan alasan mengapa subsidi dicabut dan berapa harga keekonomiannya.”