Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Diminta Tertibkan Bisnis MLM Bodong

Pemerintah dinilai belum tegas dalam penegakan hukum bisnis Multi Level Marketing (MLM) bodong yang kian marak berkembang di Indonesia.
Bisnis MLM/ilustrasi
Bisnis MLM/ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah dinilai belum tegas dalam penegakan hukum bisnis Multi Level Marketing (MLM) bodong yang kian marak berkembang di Indonesia.

Data dari Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) menyebutkan perusahaan MLM yang memiliki surat izin usaha penjual langsung (SIUPL) hanya sebanyak 160 perusahaan. Di luar itu, APLI menyebut ada ratusan perusahaan yang tidak terdaftar tetapi melakukan kegiatan usaha jenis ini. Peredaran uang dalam bisnis MLM diperkirakan mencapai Rp10,2 triliun.

Sehingga banyak perusahaan yang tertarik masuk ke bisnis ini, dengan kondisi perusahaan yang dinilai buruk. Karena itulah, APLI mendesak polisi untuk melakukan penertiban, termasuk rencana MLM PT Jeunesse Global Indonesia yang rencananya akan grand launching pada akhir bulan ini.

Perusahaan ini terbukti telah memalsukan SIUPL yang diterbitkan Kementerian Perdagangan dan BKPM. "Kita berharap polisi tindak tegas MLM bodong, kegiatannya harus dibekukan," kata Ketua APLI Joko Komara.

Menurut Joko, tindakan tegas dari pemerintah, baik BKPM, Kemendag dan polisi dinilai penting. Sebab jika tak ada maka perusahaan MLM bodong akan makin marak dan bebas melakukan aktifitas bisnisnya. Apalagi mereka yang tidak terdaftar di Kemendag dan BKPM tidak dikenakan sanksi apapun.

PT Jeunesse Global dinilai ilegal karena diduga tidak mengantongi SIUPL. Padahal perusahaan yang menjual produk kosmetika ini sudah beroperasi selama setahun. Bahkan Kemendag telah mengeluarkan surat pembekuaan kegiatan usaha pada November 2013 lalu.

Namun perusahaan malah tak mengubris dan bersiap menggebrak pasar dengan kegiatan besar di Hotel Pulman akhir bulan ini. Selama ini, PT Jeneusse melakukan kegiatan bisnisnya berdasarkan SIUPL Nomor 37/I/SIUPL/PMDN/PERDAGANGAN/2012 atas nama PT Rajawali Pembaharuan. (bisnis.com)

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Bisnis.com

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper