Bisnis.com, JAKARTA—Ditjen Pajak memberikan kelonggaran waktu bagi wajib pajak untuk menikmati fasilitas kemudahan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2013 melalui e-Filing.
Berdasarkan siaran pers Ditjen Pajak, Kamis (27/03), batas waktu penyampaian SPT Tahunan melalui e-filing sampai dengan 30 April 2014. Hal terseubt tercantum dalam Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-62/PJ./2014.
Dari keputusan tersebut, wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT tahunan PPh menggunakan fasilitas e-Filing sampai dengan 30 April 2014 tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang KUP.
Dengan demikian, bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT tahunan PPh tahun pajak 2013 melalui e-Filing setelah 31 Maret 2014, atau sebelum 1 Mei 2014 tidak dikenakan sanksi keterlambatan penyampaian SPT.
“Oleh karena itu, bagi wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT tahunan sampai dengan 31 Maret 2014 diharapkan dapat menggunakan kesempatan tersebut,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus.