BISNIS.COM, JAKARTA—Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sulit diserahkan kepada subjek pajak karena data base yang dimiliki tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan ada beberapa kendala yang ditemui di lapangan saat melakukan penarikan PBB.
Seperti diketahui, penarikan PBB yang dilakukan oleh pemerintah daerah tersebut terjadi sejak kewenangan pemungutan pajak diserahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada pemerintah daerah sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kendala yang dihadapi menyangkut data. Banyak data yang tidak akurat. SPPT sulit disampaikan, karena wajib pajak ternyata tidak beralamat di situ,” katanya, Senin (13/5/2013).
Selain itu, tambahnya, dari data yang diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, kondisi tanah masih kosong, ternyata saat di lapangan sudah ada bangunan di atasnya.
“Karena masalah-masalah tersebut, tahun ini pemda akan fokus untuk memperbaiki basis data yang kita peroleh dari DTJ. Data yang ada belum sempat di-cleansing, menerima apa adanya,” ujarnya.
Selanjutnya, terkait masalah kemampuan pembayaran pajak oleh wajib pajak. Dia menuturkan akibat perubahan tarif, beberapa wajib pajak mengajukan keringanan atau pengurangan biaya pajak yang dibebankan. (mfm)