Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah masih menyusun peta jalan penerapan term of delivery cost, insurance, and freight di tengah pemberlakuan pencatatan transaksi ekspor dalam term itu pada dokumen pemberitahuan ekspor barang.
Road map penerapan CIF dalam kegiatan ekspor Indonesia hingga kini belum final meskipun setahun berlalu sejak menteri perdagangan kala itu, Gita Wirjawan, meneken nota kesepahaman dengan pelaku usaha, a.l. Kadin, Apindo, INSA, ALFI dan ASEI.
Peta jalan itu, a.l. menyangkut perkembangan kapasitas industri asuransi dan pengapalan nasional serta industri jasa terkait lainnya dalam mendukung penerapan CIF dalam kegiatan ekspor. Road map itu pun berbicara mengenai target penggunaan CIF dalam kegiatan ekspor dari tahun ke tahun.
Direktur Kerja Sama Pengembangan Ekspor Kementerian Perdagangan Gatot Prasetyo Adjie mengatakan peta jalan kini masih disusun oleh Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan (BP2KP) Kemendag dengan melibatkan dunia usaha.
“Nanti kami adjust dengan roadmap dari Perla (Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub) untuk asas beyond cabotage. Nanti ada perpres-nya juga. Dengan ini, kami harap datanya lebih representatif,” katanya, Jumat (28/2/2014).
Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Nus Nuzulia Ishak pun belum dapat memastikan kapan CIF benar-benar siap diterapkan secara riil, bukan sekadar pencatatan dalam dokumen ekspor.
“Kita akan lihat dalam setahun ini. Kami akan konsolidasi dengan INSA, ALFI dan ASEI. Kalau mereka siap, saya kira mudah-mudahan dalam beberapa tahun ke depan sudah mulai secara bertahap,” tuturnya.
Dalam setahun ke depan, lanjutnya, otoritas perdagangan akan melakukan evaluasi penerapan pencatatan asuransi dan jasa pengapalan sembari menyiapkan industri jasa domestik.