Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Perdagangan: Disiapkan 9 PP, 14 Perpres & 20 Permen Pendukung

Firmanzah, Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan menyatakan dukungan tersebut diwujudkan dengan menyiakan 9 Peraturan Pemerintah, 14 Peraturan Presiden, dan 20 Peraturan Menteri.
Perdaganan ritel/JIBI
Perdaganan ritel/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah mendukung pengesahan  Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan menjadi Undang-Undang (UU) sebagaimana diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR  di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/2) lalu.

Firmanzah, Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan menyatakan dukungan tersebut diwujudkan dengan menyiakan 9 Peraturan Pemerintah, 14 Peraturan Presiden, dan 20 Peraturan Menteri.

“Kita berharap kelahiran UU Perdagangan ini menjadi momentum yang  bersejarah dalam perekonomian nasional baik terkait dengan upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang seluas-luasnya maupun mendorong kemajuan ekonomi bangsa,”  ujarnya seperti dilansir situs Setkab, Senin, (17/2/2014)

Ia menyebutkan pengesahan UU perdagangan sekaligus mengkonfirmasi arah dan orientasi kebijakan perdagangan Indonesia di tengah volatilitas permintaan dunia.

Menurutnya, pemerintah bersama DPR meyakini bahwa potensi perdagangan nasional merupakan salah satu keunggulan ekonomi Indonesia di bandingkan ekonomi negara berkembang lainnya.

"Namun hal ini membutuhkan pengungkilan yang optimal (leveraging), dan ini ditempuh dengan disahkannya RUU perdagangan ini menjadi Undang-Undang sebagai alat pengungkil potensi perdagangan nasional,” papar Firmanzah. 

Guru Besar Fakultas Ekonomi Indonesia itu menilai, pengesahan RUU merupakan  sejarah baru di sektor perdagangan nasional. Ia menyebutkan, RUU Perdagangan ini merupakan satu satunya dan pertama kali diundangkan setelah selama 80 tahun ini menggunakan aturan Bedrijfsreglementerings Ordonnatie (BRO) tahun 1934.

Dengan disahkannya RUU Perdagangan, maka ketentuan perdagangan dalam Bedrijfdreglementerings Ordonnantie 1934 serta undang-undang lain seperti UU tentang barang, UU perdagangan barang-barang dalam pengawasan, dan UU pergudangan sudah tidak berlaku lagi. Sementata regulasi lainnya (yang lebih  rendah dari UU) akan dilakukan penyesuaian-penyesuaian mengikuti amanat dalam UU Perdagangan ini.

Menurut Firmanzah, disain kebijakan perdagangan yang tertuang dalam RUU Perdagangan akan menjadi pedoman dalam mengelola sektor perdagangan terutama untuk memperkuat sumber-sumber pertumbuhan ekonomi.

Melalui kebijakan dalam RUU perdagangan ini, lanjutnya, sektor perdagangan akan terus didorong menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi bersama-sama dengan konsumsi dan investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper