Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waduh, RUU Perdagangan Tidak Lindungi Pasar Tradisional

Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP IKAPPI) mengkritisi Rancangan Undang Undang (RUU) Perdagangan yang dinilai tidak memberikan perlindungan bagi pasar tradisional.
/Pasar Tradisional
/Pasar Tradisional

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP IKAPPI) mengkritisi Rancangan Undang Undang (RUU) Perdagangan yang dinilai tidak memberikan perlindungan bagi pasar tradisional.

RUU Perdagangan yang sebelumnya menjadi perdebatan akhirnya disahkan dan diketok usai pembahasan tingkat II rapat paripurna DPR, Selasa (11/2/2014).

Ketua Umum DPP IKAPPI Imam Hadi Kurnia mengatakan asas kesetaraan dan berkeadilan yang dicantumkan dan dikaitkan kepada pasar rakyat (pasar tradisional) maupun pasar dan ritel modern dalam RUU Perdagangan Pasal 14 ayat 1 adalah bukti bahwa anggota komisi VI DPR tidak paham akan arti penting pasar tradisional.

“Pasal itu memberikan cermin pemaknaan bahwa pasar rakyat dalam kerangka pikir komisi VI DPR dan Kementerian Perdagangan tidak perlu mendapatkan perhatian khusus. Inilah bentuk kecelakaan berpikir mereka,” papar Imam dalam siaran pers, Rabu (12/2/2014).

Imam mengatakan pasar tradisional dipertarungkan secara bebas, frontal dan berhadap-hadapan dengan pasar dan ritel modern yang memiliki sumberdaya kapital yang lebih besar. Dia menilai tidak ada satu pun pasar maupun ayat dalam RUU Perdagangan yang menegaskan perlindungan terhadap pasar tradisional.

“Hal inilah yang jauh hari dikhawatirkan oleh DPP IKAPPI. Komisi VI DPR dan Kementerian Perdagangan mengabaikan hal ini. Padahal ada 12,5 juta pedagang dan puluhan juta yang bergantung padanya,” terangnya.

Dia mengatakan RUU Perdagangan sangat berpotensi menjadi kuburan massal bagi pasar tradisional. Imam mengibaratkan hilangnya satu pasar tradisional sama dengan hilangnya potensi ekonomi rakyat dan harapan hidup masyarakat menengah ke bawah.

Dari data yang dihimpun IKAPPI, sejak pertengahan 2007-2013 telah terjadi penurunan lebih dari 3.000 pasar tradisional di seluruh Indonesia. “Angka yang sangat fantastis. Fakta yang menegaskan bahwa pasar tradisional dalam kondisi yang mengkhawatirkan,” ujarnya.

Imam mengatakan bila tidak mendapatkan perlindungan dalam UU Perdagangan, angka penurunan pasar tradisional akan jauh lebih besar. Apalagi pasar tradisional harus dipertarungkan secara bebas dengan pasar dan ritel modern. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khamdi
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper