Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Forwarder Keluhkan Layanan Peti Kemas Wajib Karantina di Priok

Pengusaha forwarder di Pelabuhan Tanjung Priok mengeluhkan berbelitnya proses layanan penyelesaian dokumen dan kegiatan pemeriksaan fisik peti kemas terhadap barang impor yang wajib periksa karantina di lokasi tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) container depo centre (CDC) Banda Pelabuhan Tanjung Priok.
UU No:16/1992 tentang Karantina secara tegas mengamanatkan bahwa semua kegiatan atau tindakan karantina dilakukan dalam lini satu pelabuhan. /bisnis.com
UU No:16/1992 tentang Karantina secara tegas mengamanatkan bahwa semua kegiatan atau tindakan karantina dilakukan dalam lini satu pelabuhan. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha forwarder di Pelabuhan Tanjung Priok mengeluhkan berbelitnya proses layanan penyelesaian dokumen dan kegiatan pemeriksaan fisik peti kemas terhadap barang impor yang wajib periksa karantina di lokasi tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) container depo centre (CDC) Banda Pelabuhan Tanjung Priok.

Ketua Forum Pengusaha  Pengurusan Jasa Transportasi dan Kepabeanan (PPJK)  Pelabuhan Tanjung Priok, M. Qadar Zafar mengatakan waktu proses persetujuan pemeriksaan karantina bisa memakan waktu  lebih dari tiga hari, belum lagi proses pemeriksaan fisik peti kemas-nya di lokasi TPFT itu juga sangat lama.

Lamanya waktu tunggu pemeriksaan itu, kata dia, karena penyerahan dokumen pemeriksaan masih bersifat manual atau belum online sehingga PPJK  harus bolak balik menunggu penyelesaian barang impor yang mesti di periksa instansi karantina itu.

“Sebelumnya tidak seperti ini, sekarang prosesnya berbelit-belit, Saya sudah sampaikan hal ini kepada Kepala Balai Balai Karantina Priok tetapi belum juga di respon,” ujarnya kepada Bisnis, hari ini Rabu (29/1/2014).

Qadar mengatakan lamanya proses penyelesaian dokumen dan pemeriksaan barang impor di TPFT CDC Banda Pelabuhan Priok itu memperparah kondisi dwelling time di Pelabuhan sehingga biaya logistik semakin membengkak.

Padahal, kata Qadar, pengusaha PPJK sudah mengikuti prosedur pelaporan barang impor yang wajib dilakukan pemeriksaan karantina sebagaimana yang tegaskan melalui surat pengumuman Kepala Balai Karantina Pelabuhan Tanjung Priok kepada seluruh pengguna jasa dan asosiasi pelaku usaha di pelabuhan itu.

Dia mengungkapkan dalam pengumuman Kepala Balai  Besar Karantina Pelabuhan (BBKP) Tanjung Priok yang ditandatangani  Agus Sunanta  tanggal 23 Desember 2013 itu disebutkan, pemeriksaan karantina hewan dan tumbuhan serta produk tumbuhan, agar permohonannya diajukan di BBKP Tanjung Priok selambat-lambatnya dua hari sebelum kedatangan kapal/alat angkut di Pelabuhan Priok.

“Jadi, jangan hanya karena mengedepankan tingkat kehati-hatian kemudian mengorbankan kelancaran arus barang di pelabuhan,” tuturnya.

TPFT  CDC Banda Pelabuhan Tanjung Priok telah ditetapkan sebagai  lokasi TPFT di Pelabuhan Tanjung Priok melalui surat keputusan Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok No:008/14/OP/TPK-2012 tanggal 2 Nopember 2012, dan mulai 1 Januari 2014 lokasi tersebut berfungsi  sebagai TPTF di pelabuhan Priok.

Sebelumnya, pelaku usaha depo di Pelabuhan Tanjung Priok juga mempersoalkan kebijakan baru dari Kantor Badan Karantina Pelabuhan Tanjung Priok yang memperbolehkan kegiatan pemeriksaan fisik karantina barang impor kategori jalur hijau dan kuning di lokasi tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) CDC Banda Pelabuhan Tanjung Priok,mulai awal bulan ini.

Syamsul Hadi, Direktur Operasi PT.Zona Tiga Lintas—salah satu operator depo, mengatakan selama ini peti kemas impor yang masuk TPFT merupakan kategori jalur merah sehingga wajib dilaksanakan pemeriksaan fisik atau behandle.

"Kebijakan ini sangat janggal, sebab keberadaan depo di luar pelabuhan juga mengantongi izin sebagai Instalasi Karantina Terpadu (IKT) dari kementerian pertanian," ujarnya.

Kepala BBKP Tanjung Priok Agus Sunanta  mengatakan merujuk UU No:16/1992 tentang Karantina secara tegas mengamanatkan bahwa semua kegiatan/tindakan karantina dilakukan dalam lini satu pelabuhan.

"Selama ini dilakukan di luar pelabuhan karena instansi kami tidak punya fasilitas. Tetapi sekarang sudah ada TPFT dalam pelabuhan yang mesti dioptimalkan fungsinya," ujarnya. (K1)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper