Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha forwarder di Pelabuhan Tanjung Priok mengeluhkan berbelitnya proses layanan penyelesaian dokumen dan kegiatan pemeriksaan fisik peti kemas terhadap barang impor yang wajib periksa karantina di lokasi tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) container depo centre (CDC) Banda Pelabuhan Tanjung Priok.
Ketua Forum Pengusaha Pengurusan Jasa Transportasi dan Kepabeanan (PPJK) Pelabuhan Tanjung Priok, M. Qadar Zafar mengatakan waktu proses persetujuan pemeriksaan karantina bisa memakan waktu lebih dari tiga hari, belum lagi proses pemeriksaan fisik peti kemas-nya di lokasi TPFT itu juga sangat lama.
Lamanya waktu tunggu pemeriksaan itu, kata dia, karena penyerahan dokumen pemeriksaan masih bersifat manual atau belum online sehingga PPJK harus bolak balik menunggu penyelesaian barang impor yang mesti di periksa instansi karantina itu.
“Sebelumnya tidak seperti ini, sekarang prosesnya berbelit-belit, Saya sudah sampaikan hal ini kepada Kepala Balai Balai Karantina Priok tetapi belum juga di respon,” ujarnya kepada Bisnis, hari ini Rabu (29/1/2014).
Qadar mengatakan lamanya proses penyelesaian dokumen dan pemeriksaan barang impor di TPFT CDC Banda Pelabuhan Priok itu memperparah kondisi dwelling time di Pelabuhan sehingga biaya logistik semakin membengkak.
Padahal, kata Qadar, pengusaha PPJK sudah mengikuti prosedur pelaporan barang impor yang wajib dilakukan pemeriksaan karantina sebagaimana yang tegaskan melalui surat pengumuman Kepala Balai Karantina Pelabuhan Tanjung Priok kepada seluruh pengguna jasa dan asosiasi pelaku usaha di pelabuhan itu.
Dia mengungkapkan dalam pengumuman Kepala Balai Besar Karantina Pelabuhan (BBKP) Tanjung Priok yang ditandatangani Agus Sunanta tanggal 23 Desember 2013 itu disebutkan, pemeriksaan karantina hewan dan tumbuhan serta produk tumbuhan, agar permohonannya diajukan di BBKP Tanjung Priok selambat-lambatnya dua hari sebelum kedatangan kapal/alat angkut di Pelabuhan Priok.
“Jadi, jangan hanya karena mengedepankan tingkat kehati-hatian kemudian mengorbankan kelancaran arus barang di pelabuhan,” tuturnya.
TPFT CDC Banda Pelabuhan Tanjung Priok telah ditetapkan sebagai lokasi TPFT di Pelabuhan Tanjung Priok melalui surat keputusan Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok No:008/14/OP/TPK-2012 tanggal 2 Nopember 2012, dan mulai 1 Januari 2014 lokasi tersebut berfungsi sebagai TPTF di pelabuhan Priok.
Sebelumnya, pelaku usaha depo di Pelabuhan Tanjung Priok juga mempersoalkan kebijakan baru dari Kantor Badan Karantina Pelabuhan Tanjung Priok yang memperbolehkan kegiatan pemeriksaan fisik karantina barang impor kategori jalur hijau dan kuning di lokasi tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) CDC Banda Pelabuhan Tanjung Priok,mulai awal bulan ini.
Syamsul Hadi, Direktur Operasi PT.Zona Tiga Lintas—salah satu operator depo, mengatakan selama ini peti kemas impor yang masuk TPFT merupakan kategori jalur merah sehingga wajib dilaksanakan pemeriksaan fisik atau behandle.
"Kebijakan ini sangat janggal, sebab keberadaan depo di luar pelabuhan juga mengantongi izin sebagai Instalasi Karantina Terpadu (IKT) dari kementerian pertanian," ujarnya.
Kepala BBKP Tanjung Priok Agus Sunanta mengatakan merujuk UU No:16/1992 tentang Karantina secara tegas mengamanatkan bahwa semua kegiatan/tindakan karantina dilakukan dalam lini satu pelabuhan.
"Selama ini dilakukan di luar pelabuhan karena instansi kami tidak punya fasilitas. Tetapi sekarang sudah ada TPFT dalam pelabuhan yang mesti dioptimalkan fungsinya," ujarnya. (K1)