Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menyatakan akan melakukan komunikasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan terkait dengan permintaan kelonggaran kenaikan tarif dasar listrik (TDL) untuk industri.
Meskipun demikian, Kemenperin tidak janji bisa merealisasikannya.
“Saya akan coba komunikasikan dengan kementerian terkait, soal permintaan skema kenaikan. Industri minta rentang waktu kenaikan diperpanjang, tidak 1 tahun, tetapi lebih. Namun, saya tidak bisa menjanjikan,” ujarMenteri Perindustrian MS Hidayat, Kamis (23/1).
Menurut Hidayat, sejak awal pemerintah akan menghilangkan subsidi listrik guna mengurangi anggaran negara. Saat ini, kata Hidayat, kalangan industri, khususnya industri besar sudah bisa menerima kebijakan tersebut. Hanya saja, industri meminta kelonggaran.
“Kami juga tidak ingin kenaikan TDL diringi kinerja industri jadi menurun. Yang pasti, saya tidak menjanjikan bahwa itu bisa, tetapi saya menjanjikan untuk membicarakan dengan semua kolega di pemerintah.”
Chairman Indonesian Iron and Steel Industries Association (IISIA) Irvan Kamal Hakim mengatakan rencana kenaikan TDL untuk golongan pelanggan industri menengah I3 sebesar 38,9% dan industri besar I4 sebesar 64,7% akan menaikkan ongkos produksi perusahaan yang bergerak di sektor industri besi baja. Saat ini, anggota IISIA berjumlah 361 perusahaan dan seluruh perusahaan tersebut meminta keringanan berupa perpanjangan jangka waktu kenaikan.
“Kami setuju bahwa pada akhirnya subsidi listrik akan dicabut, tetapi kalau naik Mei ini, biaya produksi akan naik hingga 45% sampai akhir tahun. Kalau biaya produksi naik dan kurs melemah daya beli bagaimana?” kata Irvan.