Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dan Komisi VII DPR menyepakati kenaikan tarif listrik empat golongan konsumen nonsubsidi setiap bulan sekali dimulai 1 Mei 2014 bersama dengan kenaikan tarif listrik industri.
Jarman, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan penyesuaian tarif golongan R3, B2, B3, dan P1 tersebut dari kurs, inflasi dan harga minyak indonesia (Indonesia Crude Price/ICP).
Tiga pengaruh tersebut merupakan faktor yang tidak bisa dikendalikan dan mempengaruhi biaya pokok pengandaan listrik. "Tarif untuk keempat golongan akan mengikuti fluktuasi setiap bulan," ujarnya, Rabu (22/1/2014).
Empat golongan tarif tersebut akan menghemat subsidi senilai Rp1,42 triliun. Pada 2015, pemerintah akan menerapkan tarif fluktuasi ini juga kepada golongan I3 dan golongan I4.
Keempat golongan nonsubsidi tersebut adalah golongan rumah tangga besar (R3) berdaya 6.600 Volt Ampere (VA) ke atas dan golongan bisnis menengah (B2) berdaya dari 6.600VA - 200 kilo Volt Ampere (kVA).
Dua golongan selanjutnya adalah golongan perusahaan bisnis besar (B3) yang berlangganan listrik berdaya 200kVA ke atas dan golongan kantor pemerintah (P1) yang berlangganan listrik berdaya 6.600 VA - 200kVA.
Keempat golongan itu sudah tidak mendapat subsidi per 1 Oktober 2013. Keputusan itu disepakati pada Rapat Badan Anggaran September 2013, sedangkan keputusan kenaikan mengenai tarif fluktuatif per 1 bulan sekali telah disetujui pada rapat kerja kemarin, Selasa (21/1/2014).