Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga dan aparat dinilai masih belum siap dalam penerapan UU No. 2/2012 mengenai Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Kepala Badan Pembina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Hediyanto W. Husaini mengatakan hingga saat ini pemerintah masih menyusun perangkat dan kelengkapan pendukung implementasi tersebut.
"Secara regulasi sudah dilakukan terobosan, namun sekarang ini ternyata aparat dan lembaga terkait masih belum siap," katanya, Jumat (10/1/2014).
Adapun lembaga dan aparat yang terakit di antaranya Badan Pertanahan Nasional, Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, tim pengadaan tanah, dan panitia pengadaan tanah.
Dia menyampaikan perlu kajian lebih lanjut untuk mengaplikasikan peraturan baru tersebut. Pasalnya, tata cara yang ada di UU No. 2/2012 itu sangat berbeda dengan aturan sebelumnya.
Kendati demikian, sambil menyusun kesiapan aparat dan lembaga, pemerintah terus melakukan pembebasan lahan dengan undang-undang yang ada. "Yang jelas terus dilakukan pembebasan dengan seksama," jelasnya.