Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investor Jepang Akan Masuk Industri Pengolahan Tambang

Kementerian Perindustrian mengungkapkan kemungkinan investor Jepang untuk membangun pabrik pengolahan tambang, seperti nikel, pada tahun ini, seiring dengan fokus kebijakan pengembangan industri logam dasar.
Nikel (Ni) adalah unsur kimia metalik.Nikel mempunyai sifat tahan karat. Dalam keadaan murni, nikel bersifat lembek, tetapi jika dipadukan dengan besi, krom, dan logam lainnya, dapat membentuk baja tahan karat yang keras. /bisnis.com
Nikel (Ni) adalah unsur kimia metalik.Nikel mempunyai sifat tahan karat. Dalam keadaan murni, nikel bersifat lembek, tetapi jika dipadukan dengan besi, krom, dan logam lainnya, dapat membentuk baja tahan karat yang keras. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian mengungkapkan kemungkinan investor Jepang untuk membangun pabrik pengolahan tambang, seperti nikel, pada tahun ini, seiring dengan fokus kebijakan pengembangan industri logam dasar.

“Kalau pemerintah bisa konsisten dengan UU Minerba, saya yakin mereka akan masuk nanti. Selama puluhan tahun mereka impor nikel dari Indonesia,” kata Dirjen Kerjasama Industri Internasional Kemenperin Agus Tjahajana di Jakarta, Senin (6/1/2014).

Tahun ini, pemerintah fokus pada pengembangan industri logam dasar guna memperkuat pertumbuhan industri berbasis hasil tambang, seperti besi baja, aluminium, nikel, dan tembaga.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik pertumbuhan produksi industri logam dasar yang mencakup besi dan baja pada triwulan III/2013 hanya tumbuh 3,56% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (y-o-y). Bila dibandingkan dengan dengan triwulan II/2013, produksi sektor ini malah turun 3,06%.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengecoran Logam Indonesia (Aplindo) Achmad Safiun mengatakan penurunan kinerja produksi industri logam dasar disebabkan pembatasan importasi bahan baku besi bekas (scrap) karena isu lingkungan yang masih terjadi hingga kini. Padahal, industri dalam negeri memiliki memiliki ketergantungan tinggi terhadap bahan baku scrap dengan persentase mencapai 70%.

Dia menjelaskan, aturan dalam UU Lingkungan Hidup memang bagus, yakni melindungi dari bahan-bahan yang dianggap beracun dan berbahaya. Namun, lanjutnya, Indonesia masih memiliki limbah yang besar sehingga kebijakan tersebut belum bisa dijalankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper