Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rencana Kenaikan TDL: Pemerintah Miss Koordinasi

Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengaku tidak mendapatkan informasi secara langsung dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai kenaikan TDL tahun depan. Bahkan, pihaknya baru mengetahui dari kalangan pengusaha belum lama ini.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengaku tidak mendapatkan informasi secara langsung dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai kenaikan TDL tahun depan. Bahkan, pihaknya baru mengetahui dari kalangan pengusaha belum lama ini.

“Saya menganggap, kenaikan memang tidak bisa dihindari, tetapi formula/rumusan bisa diperbaiki. Mungkin pihak KESDM terlalu sibuk sehingga tidak sempat berkordinasi, saya baru tahu kemarin saat diskusi dengan Apindo ketika diskusi soal lain,” kata Hidayat, Rabu (18/12/2013).

Pada kenyataannya, kenaikan memang tidak bisa dihindari lantaran sudah ditetapkan, namun secara pribadi, pihaknya mengakui kenaikan TDL dengan besaran 38% memberatkan. Dia berharap, akan ada perbaikan dari kebijakan tersebut.

“Misalnya bisa dicicil setahun menjadi lima kali sehingga tidak memberatkan. Kemudian, golongan R1 juga industri minta agar dibebankan, mungkin itu bisa dipertimbangkan.”

Kenaikan TDL pada 2014 ditetapkan berdasarkan kesepakatan pemerintah dengan Badan Anggaran DPR terkait subsidi listrik 2014.

Sebelumnya, berdasarkan data Kementerian ESDM, golongan industri I-1/1300 VA sepanjang 2013 naik sebesar 13,42 % dari Rp 765 per KWH menjadi Rp 930/KWH, I-1/2200 VA naik 13,42 % dari Rp 790/KWH menjadi Rp 960/KWH, golongan I-1/ 3500 VA-14 kVA naik 13,42 % dari Rp 915/KWH menjadi Rp 1.112/KWH, golongan I-2/>14 kVA-200kVA naik 13,42 % dari Rp 870/KWH menjadi Rp 1.057/KWH, golongan I-3/>200 kVA naik 10,55 % dari Rp 731/KWH menjadi Rp 864/KWH, dan golongan I-4/30.000 kVA ke atas naik 11,64 % dari Rp 605/KWH menjadi Rp 723/KWH. Adapun kenaikan setiap triwulan sekitar 5 %.

Adapun rinciannya, untuk seluruh golongan I-1 dan I-2 kenaikan per triwulan adalah 5 %. Kemudian untuk golongan I-3, pada tiga bulan pertama dan kedua naik masing-masing 3,5 %, lalu tiga bulan ketiga dan keempat naik 5 %. Sementara golongan I-4, pada tiga bulan pertama dan kedua masing-masing naik 4 %, tiga bulan ketiga naik 5,25 % dan tiga bulan terakhir naik 5 %.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper