Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas fiskal merekomendasikan sejumlah langkah antisipasi untuk mengompensasi potensi penurunan penerimaan negara akibat pelarangan ekspor mineral mentah mulai 12 Januari 2014.
Wakil Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengemukakan kebijakan untuk mendorong penghiliran mineral di dalam negeri itu kemungkinan menurunkan penerimaan pajak penghasilan (PPh), bea keluar, dan royalti.
Namun, mengenai seberapa besar potensi penyusutannya, Bambang menyatakan Kemenkeu masih menghitung.
“Dengan pelarangan ini, tentu saja ada potensi penurunan penerimaan, karena itu kami harus siapkan antisipasi,” katanya, Jumat (6/12/2013).
Langkah antisipasi yang disiapkan, a.l. menekan belanja subsidi bahan bakar minyak (BBM) dengan mengendalikan konsumsi bahan bakar fosil itu.
Program yang sudah dilakukan dan akan terus diintensifkan adalah mandatori penggunaan biodiesel 10% terhadap total kebutuhan solar untuk transportasi public service obligation (PSO).
Selain meningkatkan kadar campuran BBN, otoritas fiskal pun merekomendasikan distribusi BBM secara tertutup alias dibatasi pada kelompok masyarakat yang berhak guna mengendalikan konsumsi.