Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rasio Pajak 2024 Turun jadi 10,08%

Rasio penerimaan perpajakan hanya mencapai 10,08% pada 2024. Perlu upaya sangat besar jika hendak mengejar target Prabowo, yakni tax ratio hingga 16%.
Ilustrasi pajak. / dok. Freepik - 8photo
Ilustrasi pajak. / dok. Freepik - 8photo

Bisnis.com, JAKARTA — Rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto pada 2024 tercatat hanya 10,08%. Angka tersebut lebih rendah dari realisasi tax ratio tahun sebelumnya yang mencapai 10,31%.

Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS), produk domestik bruto (PBD) atas dasar harga berlaku mencapai Rp22.139 triliun pada 2024.

Sementara itu, berdasarkan pembukuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelum diaudit, realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp2.232,7 triliun pada 2024. Perinciannya, penerimaan pajak sebesar Rp1.932,4 triliun dan penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp300,2 triliun.

Dari data-data tersebut dapat diperoleh angka rasio perpajakan Indonesia 2024.

Rumus perhitungan rasio pajak sendiri yaitu: (total penerimaan perpajakan / PDB) × 100%.

Jika kita masukkan datanya maka: (Rp2.232,7 triliun / Rp22.139,0 triliun) × 100% = 10,08%.

Artinya rasio pajak (dalam arti luas) sebesar 10,08% pada 2024. Angkanya menjadi lebih kecil apabila penerimaan kepabeanan dan cukai tidak diikutsertakan, yaitu rasio pajak dalam arti sempit, yang pada 2024 hanya sebesar 8,72%.

Angka tersebut anjlok dibandingkan realisasi 2023. Saat itu, penerimaan perpajakan sebesar Rp2.155,42 triliun; sementara PDB mencapai Rp20.892,35 triliun.

(Rp2.155,42 triliun / Rp20.892,35 triliun) × 100% = 10,31%.

Kendati rasio pajak pada 2024 (10,08%) lebih rendah daripada 2023 (10,31%), tetapi realisasinya masih dalam rentang yang pemerintah targetkan untuk tahun lalu yaitu sebesar 9,92% hingga 10,2%.  

Sementara untuk tahun ini, pemerintah menargetkan rasio pajak yang lebih tinggi yaitu mencapai kisaran 11,2% hingga 12%.

Sedangkan dalam Undang-Undang No. 59/2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025—2045 (UU RPJPN), rasio pajak ditargetkan mencapai 18%—20% pada 2045.

Secara historis, sejak Presiden Jokowi mengambil alih pemerintahan pada 2014, rasio pajak memang tidak pernah berada di atas 11%—bahkan lebih sering berada di angka satu digit. Padahal, ketika kampanye Pilpres 2019, Jokowi berjanji akan menggenjot rasio pajak hingga 12,2%.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto sempat mengungkapkan ambisinya agar rasio pajak mencapai 16% terhadap PDB. Dia menjelaskan, rasio pajak Indonesia yang kerap berada di angka 10% tergolong kecil.

Prabowo membandingkan rasio pajak Indonesia tersebut dengan dengan sejumlah negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, hingga Kamboja yang rasio pajaknya jauh lebih besar yaitu di kisaran 16%—18% terhadap PDB.

Dia mengungkapkan salah satu upaya yang bakal dilakukannya adalah melakukan efisiensi dalam pengelolaan anggaran hingga memperluas wajib pajak.

"Tenang saja, saya rasa itu bisa dilakukan dari 10% kita bisa naikkan menjadi 16% seperti Thailand. Kalau sekarang US$1.500 miliar dari GDP, jika naik ke 16% maka meningkat signifikan menjadi US$1.900 miliar," kata Prabowo di acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2024, Selasa (5/3/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper