Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Dunia Proyeksi Rasio Pajak RI Stagnan pada Level 10% sampai 2027

Bank Dunia memproyeksikan rasio pajak atau tax ratio Indonesia stagnan pada level 10% hingga 2027.
Logo Bank Dunia di kantor pusat World Bank Group, Washington DC, Amerika Serikat pada Kamis (13/4/2023). / Bloomberg-Samuel Corum
Logo Bank Dunia di kantor pusat World Bank Group, Washington DC, Amerika Serikat pada Kamis (13/4/2023). / Bloomberg-Samuel Corum

Bisnis.com, JAKARTA — Bank Dunia atau World Bank memproyeksikan rasio pajak atau tax ratio terhadap PDB era pemerintahan Prabowo Subianto akan stabil pada level 10% pada tahun ini hingga 2027.

Mengacu laporan Bank Dunia: Indonesia Economic Prospects edisi Desember 2024, lembaga internasional tersebut memproyeksikan tax ratio 2024 akan mencapai 10,2% atau tak berubah dari realisasi 2023. 

Kemudian meningkat tipis pada 2025 ke level 10,4% terhadap PDB. Pada 2026 dan 2027, tax ratio akan naik tipis dan stabil pada level 10,5%. Angka tersebut, menurut Bank Dunia, termasuk yang terendah dibandingkan dengan negara-negara setara di kawasan. 

“Analisis lintas negara menunjukkan bahwa penerimaan pajak Indonesia berada sekitar 6 poin persentase dari PDB di bawah negara-negara yang sebanding,” tulisnya dalam laporan tersebut, dikutip Selasa (17/12/2024). 

Untuk itu, Bank Dunia mendorong pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan untuk berinvestasi pada sumber daya manusia dan fisik untuk mencapai ambisi menjadi negara berpendapatan tinggi pada 2045. 

Bank Dunia memandang tambahan penerimaan yang signifikan dapat diperoleh dengan mengatasi kesenjangan pajak (tax gap), terutama dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Secara keseluruhan, Bank Dunia merekomendasikan peningkatan penerimaan pajak memerlukan reformasi yang dapat memperluas basis pajak, memperbaiki administrasi pajak, dan mengatasi kendala struktural yang menghambat kepatuhan. 

Reformasi untuk memperluas basis pajak dapat dilakukan dengan menurunkan ambang batas pendaftaran untuk PPN agar sesuai dengan standar negara berpenghasilan menengah, yang juga berlaku untuk PPh Final UMKM yang temporer. 

“Sementara untuk UMKM yang berada di bawah ambang batas tersebut, dapat diterapkan PPh Final,” tulisnya. 

Adapun, pemerintahan Prabowo berkeinginan agar pendapatan negara dapat meningkat sehingga rasio terhadap PDB mencapai 23% pada akhir kepemimpinannya—pada 2029. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah menjanjikan roadmap atau peta jalan peningkatan tax ratio alias rasio pajak kepada Komisi XI DPR. Kendati demikian, belum jelas apa saja yang akan termuat dalam roadmap tersebut. "Kami akan sampaikan nanti di kuartal I/2025," kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper