Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan posisi tax ratio atau rasio pajak terhadap PDB per akhir Oktober 2024 telah mencapai 10,02%.
Sri Mulyani menyampaikan hal tersebut dalam rangka menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie yang mempertanyakan posisi tax ratio Indonesia di tengah penurunan pendapatan negara.
"Tax ratio sekarang di 10,02% dengan proyeksi dari GDP," ujarnya dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).
Melihat capaian tersebut, masih dalam rentang yang pemerintah targetkan untuk tahun ini sebesar 9,92% hingga 10,2%.
Mengacu data APBN Kita edisi November 2024 yang memaparkan realisasi belanja dan penerimaan hingga akhir Oktober, pendapatan negara mencapai 80,2% atau setara Rp2.247,5 triliun dari target Rp2.802,3 triliun.
Penerimaan pajak telah mencapai Rp1.517,5 triliun atau kontraksi 0,4% dari periode yang sama di tahun lalu.
Baca Juga
Penerimaan tersebut berasal dari PPh non-migas senilai Rp810,76 triliun atau setara 76,24% dari target. Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu, realisasi pajak non-migas tersebut menurun 0,44%.
Lalu, dari PPN dan PPnBM yaitu senilai Rp620,42 triliun atau setara 76,47% dari target. Secara tahunan, angka tersebut naik sebesar 7,87%.
Kemudian, setoran dari PBB dan pajak lainnya senilai Rp32,65 triliun atau setara 86,52% dari target. Secara tahunan, realisasi tersebut naik sebanyak 12,81%. Terakhir dari PPh Migas mencapai Rp53,70 triliun atau setara 70,31% dari target. Secara tahunan, angka tersebut turun cukup drastis yaitu -8,97%.
Adapun, angka tax ratio yang Sri Mulyani sampaikan tersebut berbeda berdasarkan hasil perhitungan Bisnis.
Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah Bisnis, produk domestik bruto (PBD) atas dasar harga berlaku mencapai Rp16.463,7 triliun hingga Kuartal III/2024 atau selama Januari—September 2024.
Sementara itu, berdasarkan pembukuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp1.561,52 triliun. Perinciannya, penerimaan pajak sebesar Rp1.354,82 triliun serta penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp206,7 triliun.
Jika penerimaan perpajakan dibagi PDB maka didapatkan rasio pajak (dalam arti luas) per Kuartal III/2024 yaitu sebesar 9,48%. Bahkan, angka tersebut akan lebih kecil apabila penerimaan kepabeanan dan cukai tidak diikutsertakan (rasio pajak dalam arti sempit) yaitu hanya sebesar 8,22%.
Meski demikian, Sri Mulyani tidak menyampaikan proyeksi tax ratio yang akan dicapai pemerintah. Pasalnya, penerimaan perpajakan tahun ini saja telah diyakini tidak akan mencapai target.