Bisnis.com, JAKARTA — Pakar menilai pemerintah perlu segera mengatur hubungan kerja antara pengemudi ojek online (driver ojol) dengan penyedia layanan (provider). Hal ini seiring adanya tuntutan dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) atas hak tunjangan hari raya (THR) bagi para driver ojol.
Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia (UI) Payaman Simanjuntak memandang bahwa tuntutan THR untuk ojol tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Sebab, banyak driver ojol yang bekerja sebagai pekerjaan sampingan.
“Tuntutan THR belum ada landasan hukumnya. Siapa saja yang berhak mendapat THR? Banyak pengemudi online sebagai kerja sambilan atau kerja tambahan,” kata Payaman kepada Bisnis, Minggu (16/2/2025).
Menurutnya, SPAI lebih baik mendorong pemerintah mempertemukan kedua belah pihak, yakni para wakil pengemudi online dengan provider untuk menyepakati hubungan kerja, bukan melakukan aksi demonstrasi menuntut THR.
Untuk itu, Payaman menekankan bahwa pemerintah perlu segera mengatur hubungan kerja antara pengemudi online dengan provider.
Dia menjelaskan, jika hubungan kerja kedua pihak disebut bermitra, maka pengemudi dan provider adalah pengusaha. Artinya, lanjut dia, mereka memiliki hak dan kewajiban yang jelas, termasuk pembayaran iuran BPJS dan persentase bagian pengemudi.
Baca Juga
“Demikian juga bila hubungan kerja mereka sebagai pemberi kerja dan pekerja bagi hasil, disepakatilah hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk THR,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua SPAI Lily Pujiati membenarkan bahwa para pengemudi online akan melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut THR pada besok, Senin (17/2/2025).
“Iya [driver ojol akan melakukan demonstrasi], tuntutan utama soal THR,” kata Lily kepada Bisnis, Minggu (16/2/2025).
Selain THR, Lily mengungkap tuntutan aksi lainnya adalah terkait potongan yang terlalu tinggi bagi para driver ojol. Serta, menuntut untuk menghapus upah murah pada program layanan Aceng dan Slot.
“Ada program namanya Aceng, upahnya murah jarak jauh maupun dekat Rp5.000. [Layanan] Slot itu ada aturanya per wilayah dan per jam, kalau tidak mengikuti wilayah dan jam yang sudah ditentukan,” jelasnya.
Lily menyebut bahwa program ini bersifat memaksa para driver ojol untuk bekerja di tempat atau wilayah lain dan jauh dari lokasi rumah. “Padahal tidak semua wilayah ramai dan diupah murah,” paparnya.
Dalam undangan aksi tuntut THR ojol, Lily yang juga merupakan penanggung jawab aksi akan menggelar demonstrasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang berlokasi di Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Aksi demonstrasi tuntutan THR ojol ini akan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Dalam catatan Bisnis, SPAI telah mendesak pemerintah untuk mewajibkan platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Lalamove, Maxim, InDrive, Borzo, dan lainnya memberikan THR bagi para pengemudinya.
Lily menyebut bahwa pemberian THR kepada pengemudi transportasi online harus mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selain itu, SPAI juga menuntut agar THR diberikan paling lambat 30 hari sebelum hari raya Idulfitri atau lebaran, dengan besaran THR satu kali upah minimum provinsi (UMP) di masing-masing daerah.
“Kami meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk tidak lagi berpihak kepada platform dan jangan lagi memberikan imbauan kepada platform dan bukan lagi berupa insentif,” ujarnya melalui keterangannya, Selasa (4/2/2025).