Bisnis.com, JAKARTA — Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengonfirmasi para pengemudi ojek online (driver ojol) akan melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut hak tunjangan hari raya atau THR pada besok, Senin (17//2/2025).
Ketua SPAI Lily Pujiati membenarkan aksi yang akan dilakukan pada Senin (17/2/2025) itu menuntut perihal THR Ojol. Aksi tersebut bakal digelar di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Iya [driver ojol akan melakukan demonstrasi], tuntutan utama soal THR,” kata Lily kepada Bisnis, Minggu (16/2/2025).
Selain THR, Lily mengungkap tuntutan aksi lainnya adalah terkait potongan tarif yang terlalu tinggi bagi para driver ojol. Serta, menuntut untuk menghapus upah murah pada program layanan Aceng dan Slot.
“Ada program namanya Aceng, upahnya murah jarak jauh maupun dekat Rp5.000. [Layanan] Slot itu ada aturanya per wilayah dan per jam, kalau tidak mengikuti wilayah dan jam yang sudah ditentukan,” jelasnya.
Lily menyebut bahwa program ini bersifat memaksa para driver ojol untuk bekerja di tempat atau wilayah lain dan jauh dari lokasi rumah. “Padahal tidak semua wilayah ramai dan diupah murah,” imbuhnya,
Baca Juga
Dalam undangan aksi tuntut THR ojol, Lily yang juga merupakan penanggung jawab aksi akan menggelar demonstrasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang berlokasi di Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Aksi demonstrasi tuntutan THR ojol ini akan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Adapun sebelumnya, SPAI telah mendesak pemerintah untuk mewajibkan platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Lalamove, Maxim, InDrive, Borzo, dan lainnya memberikan THR bagi para pengemudinya.
Lily menyebut bahwa pemberian THR kepada pengemudi transportasi online harus mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selain itu, SPAI juga menuntut agar THR diberikan paling lambat 30 hari sebelum hari raya Idulfitri atau lebaran, dengan besaran THR satu kali upah minimum provinsi (UMP) di masing-masing daerah.
“Kami meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk tidak lagi berpihak kepada platform dan jangan lagi memberikan imbauan kepada platform dan bukan lagi berupa insentif,” tuturnya melalui keterangannya, Selasa (4/2/2025).