Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo : Ketetapan KHL UMP DKI Harus Dipatuhi

Menanggapi penetapan KHL UMP DKI Jakarta 2014, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indoensia Sofjan Wanandi mengatakan seluruh komponen, baik buruh dan pengusaha harus mengikuti keputusan dewan pengupahan.
/Antara
/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Menanggapi penetapan KHL UMP DKI Jakarta 2014, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indoensia Sofjan Wanandi mengatakan seluruh komponen, baik buruh dan pengusaha harus mengikuti keputusan dewan pengupahan.

Dewan pengupahan DKI Jakarta akhirnya memutus angka hidup layak sebagai salah satu komponen penentu upah minimum 2014 pada angka Rp2,29 juta dengan mengacu 60 komponen hidup layak (KHL) sesuai ketentuan Inpres No.9/2013.

“Penetapan KHL UMP tersebut hanya sebagai acuan pengusaha untuk membayar pekerja. Namun tidak menutup kemungkinan, pengusaha atau perusahaan yang sudah mapan akan membayar lebih gaji karyawan diatas UMP,” kata Sofjan Wanandi kepada Bisnis, Minggu (27/10/2013).

Sementara itu, tuntutan buruh masih pada posisi sama. Buruh tetap menuntut KHL berdasarkan pada 84 komponen hidup layak. Buruh tetap menolak pengitungan UMP 2014 berdasarkan Inpres No.9/2013 tersebut dengan meminta penambahan komponen hidup layak dari 60 komponen menjadi 84 komponen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper