Bisnis.com, JAKARTA—Menanggapi penetapan KHL UMP DKI Jakarta 2014, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indoensia Sofjan Wanandi mengatakan seluruh komponen, baik buruh dan pengusaha harus mengikuti keputusan dewan pengupahan.
Dewan pengupahan DKI Jakarta akhirnya memutus angka hidup layak sebagai salah satu komponen penentu upah minimum 2014 pada angka Rp2,29 juta dengan mengacu 60 komponen hidup layak (KHL) sesuai ketentuan Inpres No.9/2013.
“Penetapan KHL UMP tersebut hanya sebagai acuan pengusaha untuk membayar pekerja. Namun tidak menutup kemungkinan, pengusaha atau perusahaan yang sudah mapan akan membayar lebih gaji karyawan diatas UMP,” kata Sofjan Wanandi kepada Bisnis, Minggu (27/10/2013).
Sementara itu, tuntutan buruh masih pada posisi sama. Buruh tetap menuntut KHL berdasarkan pada 84 komponen hidup layak. Buruh tetap menolak pengitungan UMP 2014 berdasarkan Inpres No.9/2013 tersebut dengan meminta penambahan komponen hidup layak dari 60 komponen menjadi 84 komponen.