Bisnis.com, JAKARTA - Sulitnya mengurus proses perizinan usaha dan mahalnya biaya yang harus dikeluarkan untuk memulai usaha baru, membuat tingkat kenyamanan berbisnis di Indonesia terus menurun.
Berdasarkan survei dari Bank Dunia, peringkat RI dalam kenyamanan berbisnis, khususnya untuk memulai usaha baru semakin merosot dari 161 pada 2012 menjadi 166 di tahun ini.
Dari survei itu, diketahui lamanya pengurusan izin usaha membutuhkan waktu rata-rata 47 hari. Padahal di negara Asia Timur dan Pacific rata-rata sekitar 36 hari, bahkan di negara anggota OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) hanya 12 hari.
Begitu pula dari sisi ongkos yang harus dikeluarkan pelaku usaha, termasuk biaya perizinan juga dinilai masih mahal yakni mencapai 22,7% dari nilai PDB per kapita penduduk. Sementara itu, di negara anggota OECD sudah 4,5% dan untuk negara-negara di Asia Timur dan Pasifik sekitar 22,4%.
Setidaknya, terdapat tiga jenis izin usaha yang harus dipenuhi pelaku usaha. a.l. izin untuk tanah dan bangunan yang terdiri dari 31 izin seperrti izin mendirikan bangunan (IMB), izin penggunaan bangunan, izin instalasi listrik, dan izin pengambilan air bawah tanah.
Izin operasional yang terdiri dari 26 izin a.l. surat keterangan domisili, undang-undang gangguan, tanda daftar gudang (TDG) dan tanda daftar perusahaan (TDP). Selain itu, masih ada izin lain-lain yang juga perlu untuk dipenuhi yakni izin yang dikeluarkan oleh Sudin P2B berupa rekomendasi IPB, keterangan membangun dan izin wajib lapor perusahaan.
Ketua Komite Tetap Perdagangan Dalam Negeri Kadin Indonesia, Franky Sibarani, menilai banyaknya izin usaha itu menjadi beban tersendiri bagi pelaku usaha mengingat tingginya biaya operasional yang harus dikeluarkan ketika mengurus proses perizinan.