Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Proses Perpanjangan Blok Masela Setelah Ada PJBG

Pemerintah akan memproses perpanjangan kontrak kerja sama pengembangan Blok Masela setelah ada perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan pihak yang menjadi pembeli gasnya

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan memproses perpanjangan kontrak kerja sama pengembangan Blok Masela setelah ada perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan pihak yang menjadi pembeli gasnya.

Edy Hermantoro, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, mengatakan pemerintah belum memutuskan kepastian kontrak di Blok Mahakam.

Menurutnya, proses itu hanya bisa dilakukan jika Inpex sudah memiliki PJBG dengan pihak yang pembeli gas.

“Sesuai aturan, seharusnya ada GSA [Gas Sales Agreement atau PJBG] dulu. Jadi kami memang belum memutuskan,” katanya di Jakarta, Kamis (24/10/2013).

Menurut Edy, perusahaan yang telah memiliki PJBG akan memiliki final investment decision (FID) yang akan menjadi dasar pemerintah menentukan kelanjutan kontrak kerja sama Blok Masela. Selain itu, pemerintah akan mempertimbangkan investasi, dan persoalan teknis dalam mengembangkan blok migas itu.

Hingga kini, Kementerian ESDM sendiri masih menunggu rekomendasi alokasi gas dari Blok Masela yang dikerjakan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Pemerintah juga tidak terburu-buru dalam memutuskan hal itu, karena kontrak kerja samanya baru habis pada 2028.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper