Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi Aturan Perikanan Tangkap Dinilai Dukung Industri Nasional

Revisi regulasi perikanan tangkap yang dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.26/2013 dinilai lebih berpihak kepada pelaku usaha nasional dan berpotensi mendorong industrialisasi perikanan.

Bisnis.com, JAKARTA - Revisi regulasi perikanan tangkap yang dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.26/2013 dinilai lebih berpihak kepada pelaku usaha nasional dan berpotensi mendorong industrialisasi perikanan.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perikanan dan Kelautan Yugi Prayanto menuturkan sektor perikanan, khususnya perikanan tangkap membutuhkan regulasi yang mendukung industri nasional. Pasalnya, kendala regulasi yang tumpang tindih dan berbelit-belit kerap menghambat pertumbuhan industri di sektor ini.

"Revisi PermenKP No.30/2012 ini saya pikir lebih pro ke pengusaha nasional. Misalnya, terkait keleluasaan untuk mengakusisi atau bermitra dengan UPI, jadi tidak harus bangun sendiri. Bangun unit pengolahan ikan kan butuh investasi besar," ujarnya, Senin (21/10/2013).

Dalam pasal 42 dan 43 (a) PermenKP No.26/2013, pemerintah mewajibkan pengusaha perikanan tangkap yang memiliki kapal dengan jumlah kumulatif di atas 2.000 GT untuk membangun, memiliki UPI, atau bermitra dengan UPI. Sedangkan pengusahan dengan kumulatif kapal 200 GT-2.000 GT diwajibkan bermitra dengan UPI, kecuali komoditas ikan tuna.

Yugi mengimbau pengusaha perikanan segera mewujudkan aturan yang telah ditetapkan dalam regulasi tersebut. Pasalnya, pemerintah hanya memberi waktu paling lambat satu tahun pasca SIPI/SIKPI diterbitkan.

"Kan sudah diberi kesempatan, pelaku usaha harus gesit. Kalau ada peluang kemitraan harus digarap. Lebih cepat lebih bagus," ujarnya.

Pelaku usaha bermodal besar, lanjut Yugi, lebih condong untuk melakukan akusisi terhadap UPI. Namun, yang modalnya terbatas akan sangat terbantu dengan dibukanya peluang untuk bermitra.

"Jadi ada alternatif. Kalau ada dana lebih bisa beli UPI, kalau tidak, ya bermitra saja. Ini kan bagus niatnya untuk bisa melakukan pengolahan ikan, memberikan nilai tambah," ungkapnya.

Investasi sektor perikanan anggota Kadin Indonesia diestimasi mencapai kurang dari Rp5 triliun. Terdiri dari investasi kapal penangkap ikan Rp1 triliun-2 triliun, unit pengolahan Rp1,5 triliun-2 triliun.

Untuk meningkatkan investasi, Kadin mengusulkan keringanan pajak bagi pengusaha yang hendak membangun industri perikanan.

"Misalnya, kalau kita impor barang modal seperti mesin untuk UPI atau cold storage bisa ditangguhkan dulu pajaknya. Kalau sudah untung baru bayar, semacam tax holiday," kata Yugi.

Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Saut P. Hutagalung, sebelumnya, menuturkan saat ini terdapat sekitar 600 UPI. Adapun tingkat utilisasinya hanya mencapai 60% a.l. lantaran mesin yang sudah tua dan keterbatasan bahan baku.

"Kalau aturan terkait UPI dalam Permen No.26/2013 berjalan, pasokan bahan baku bisa meningkat," ujar Saut.

Pada kesempatan terpisah, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Hakim menuturkan regulasi baru tersebut tidak mampu menjawab masalah pencurian ikan yang dihadapi Indonesia.

"Masih diberikan kebebasan untuk melakukan alih muatan merupakan celah yang berisiko tetap terjadinya pencurian ikan," ungkapnya.

Selain itu, pengecualian kemitraan dengan UPI bagi pengusaha penangkap ikan tuna dinilai hanya berpihak pada kepentingan ekspor.

"Penangkapan komoditas tuna segar tidak diwajibkan untuk diolah di dalam negeri. Ini aturan yang akan merugikan sumber daya perikanan Indonesia karena berbagai kapal penangkap tuna, terutama dari Jepang bisa melakukan penangkapan tuna di perairan Indonesia," ujar Abdul Hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ana Noviani
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper