Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto menemukan sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok karena terkendala aturan impor.
Temuan itu didapati ketika Airlangga bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga meninjau proses pengeluaran barang di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Sabtu (18/5/2024).
Airlangga menjelaskan, belasan ribu kontainer barang itu belum dapat mengajukan dokumen impor serta belum diterbitkan Persetujuan Impor dan Pertimbangan Teknis. Oleh sebab itu, kini pemerintah memutuskan terbitkan aturan baru yaitu Permendag No. 8/2024 agar adanya relaksasi impor.
“Untuk menyelesaikan permasalahan perizinan impor itu telah diterbitkan Permendag 8 Tahun 2024 dan hari ini diharapkan akibat dari Permendag itu kontainer yang tertumpuk 17.000 ini bisa segera diselesaikan,“ ungkap Airlangga di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5/2024), dikutip dari rilis media Kemenko Perekonomian.
Dalam beleid yang diberlakukan mulai 17 Mei 2024 itu, diatur sejumlah relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang yang sebelumnya dilakukan pengetatan impor seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi, aksesoris, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, hingga katup.
Oleh sebab itu, dilalukan pengeluaran untuk beberapa kelompok komoditas yang telah memenuhi ketentuan relaksasi berupa produk besi baja, tekstil, tas, dan elektronik di Pelabuhan Priok hari ini. Sejumlah komoditas itu diimpor oleh 10 perusahaan dan telah tiba pelabuhan sejak 10 Mei 2024.
Baca Juga
Lebih lanjut, Airlangga pun mengingatkan agar lembaga terkait harus turut ikut mendukung upaya percepatan penyelesaian permasalahan perizinan impor. Caranya, dengan mendorong percepatan penerbitan Persetujuan Impor dan percepatan penyelesaian Pertimbangan Teknis.
“Saya juga meminta seluruh jajaran Pelabuhan Bea Cukai yang ada di pelabuhan, Kepala Kantor Pelayanan Utama, Direktur Layanan Industri Sucofindo, Surveyor Indonesia, Pimpinan JICT untuk bekerja seperti kapal Saturday, Sunday, holiday included [Sabtu, Minggu, termasuk hari libur] sehingga semua kerjaan 24 jam mengeluarkan barang 17 ribu sampai barang ini selesai," kata Airlangga.
Sementara itu, Sri Mulyani menyatakan Bea dan Cukai menyambut gembira penerbitan aturan Permendag 8/2024 yang merelaksasi sejumlah persyaratan impor barang.
"Tadi perubahan persyaratan menjadi hanya Laporan Surveyor [untuk lepaskan kontainer],“ jelas Sri Mulyani pada kesempatan yang sama.