Bisnis.com, JAKARTA—Sebanyak 26 kapal luar negeri yang menggarap 16 proyek konstruksi lepas pantai di Indonesia akan terkena kewajiban penggantian bendera Merah Putih hingga batas waktu Desember 2013 sesuai dengan regulasi.
Berdasarkan data asosiasi pengusaha pelayaran atau Indonesia National Shipowners Association (INSA), jumlah 26 kapal berbendera non Merah Putih yang beroperasi dalam 6 bulan pertama itu diperoleh dari pengajuan klarifikasi pemilik kapal.
Puluhan kapal luar negeri itu terdiri dari sembilan kapal pipe laying barge, tujuh kapal jenis subsea umbilical riser flexible vessel (SURF), lima unit derrick crane/ACC, dan lima unit kapal jenis cable laying barge.
Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto mengatakan hingga kini kapal-kapal luar negeri yang beroperasi untuk kegiatan konstruksi lepas pantai masih memungkinkan bekerja di perairan Indonesia hingga akhir 2013 sesuai dengan Permenhub No.48/2011.
“Tapi setelah Desember mendatang, dispensasi penggunaan kapal bendera luar negeri atas kegiatan konstruksi lepas pantai atau offshore berakhir,” katanya di Menara Kadin, Selasa (22/10/2013).
Permenhub No.48/2011 itu menyatakan ada tiga jenis kapal yang diberikan dispensasi penggunaan bendera Indonesia hingga tenggat Desember tahun ini. Ketiganya ialah kapal pengerukan, kapal salvage dan pengerjaan bawah air, dan kapal konstruksi lepas pantai.
Hingga Juni 2013, tercatat sedikitnya ada 728 unit kapal pendukung operasi lepas pantai yang sudah berbendera Indonesia naik 94% dari 2005 sebanyak 376 unit. Dari sisi investasi, asas cabotage untuk offshore itu menarik investasi pengusaha hingga US$2,6 miliar atau setara dengan Rp28,6 triliun
Setelah Desember mendatang, seluruh jenis kapal konstruksi lepas pantai akan dikenai kewajiban ketentuan asas cabotage. Ke-16 proyek kontruksi itu dilakukan oleh 13 kontraktor lepas pantai yang sebetulnya mengerucut pada tiga pemain besar di antaranya East Marine Pte Ltd dan grup Van Oord.
Ketua Bidang Offshore INSA Nova Mugijanto mengatakan pasokan kapal berbendera Merah Putih untuk kegiatan konstruksi lepas pantai di Indonesia masih terbatas karena pengadaan kapal jenis itu terkendala tidak adanya kontrak jangka panjang.
Hingga Desember tahun lalu, pasokan kapal nasional untuk konstruksi lepas pantai berdasarkan catatan SKK Migas baru satu unit, sedangkan kebutuhan mencapai 63 unit yakni 41 unit untuk produksi dan 22 unit untuk eksploitasi. (ra)