Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertamina Rugi US$223 Juta Dari Penyaluran Elpiji

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) mengalami kerugian hingga US$223 juta dari penyaluran liquefied petroleum gas (LPG atau elpiji) tabung 12 kilogram selama periode Januari-Agustus tahun ini.

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) mengalami kerugian hingga US$223 juta dari penyaluran liquefied petroleum gas (LPG atau elpiji) tabung 12 kilogram selama periode Januari-Agustus tahun ini.

Gigih Wahyu Hari Irianto, Vice President LPG and Gas Product Pertamina, mengatakan kerugian dari penyaluran elpiji 12 kilogram tahun ini bisa melebihi Rp6 triliun. Pasalnya, saat ini nilai tukar rupiah terus melemah terhadap dolar Amerika Serikat.

“Kerugian kami hingga Agustus 2013 saja sudah US$223 juta. Kami juga sudah melaporkan kerugian ini kepada pemerintah,” katanya di Jakarta, Senin (7/10/2013).

Gigih menuturkan deflasi yang terjadi selama September bisa menjadi saat yang tepat bagi perusahaan untuk menaikkan harga elpiji 12 kilogram. Alasannya, pemerintah bisa dengan mudah mengendalikan inflasi yang ditimbulkan oleh kenaikkan harga elpiji.

Menurutnya, perseroan telah mengalkulasi inflasi yang akan ditimbulkan dari kenaikkan harga elpiji 12 kilogram hanya 0,109%. Dana kerugian dari penyaluran elpiji itu juga sebenarnya bisa digunakan Pertamina untuk membangun infrastruktur elpiji yang saat ini masih rentan.

“Kami sangat berharap [harga elpiji 12 kilogram] bisa segera dinaikkan minimal Rp2.500 per kilogram, sehingga Pertamina dapat memangkas separuh dari kerugian penyaluran elpiji 12 kilogram,” ujarnya.

Hingga Agustus 2013, Pertamina telah menyalurkan 650.000 metrik ton elpiji 12 kilogram, atau 71,42% dari target penyaluran tahun ini yang mencapai 910.000 metrik ton. Sementara itu, penyaluran elpiji tabung 3 kilogram periode Januari-Agustus tahun ini mencapai 2,5 juta metrik ton, atau 56,94% dari kuota dalam APBNP 2013 sebanyak 4,39 juta metrik ton.

Secara terpisah, pengamat BUMN Said Didu mengatakan pemerintah telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang BUMN. UU tersebut mengamanatkan pemerintah harus menanggung seluruh biaya yang ditambah margin, saat memberikan penugasan kepada BUMN.

“Tidak disetujuinya usulan kenaikkan harga elpiji 12 kilogram itu melanggar hukum, karena tidak disertai dengan kompensasi,” jelasnya.

Menurutnya, pemerintah harus segera memberlakukan harga pasar pada elpiji 12 kilogram, jika tidak ingin memberikan kompensasi kepada Pertamina. Apalagi, elpiji tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat yang mampu dan perusahaan.

Dia mengatakan Pertamina akan semakin besar menanggung kerugian dari penyaluran elpiji 12 kilogram. “Semakin banyak konsumennya, maka semakin besar beban Pertamina. Semakin naik harga gas naik, semakin besar juga kerugian Pertamina,” tuturnya.

Pertamina sendiri terakhir kali menaikkan harga elpiji 12 kilogram pada Oktober 2009 sebesar Rp100 per kilogram dari sebelumnya Rp5.750 per kilogram menjadi Rp5.850 per kilogram. Sementara biaya produksi elpiji terus mengalami penaikan dari sebelumnya pada 2009 hanya sekitar Rp7.000 menjadi Rp10.064 per kilogram.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik pernah memastikan harga elpiji 12 kilogram tidak akan naik tahun ini. Alasannya, rakyat masih terbebani dengan adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Untuk menekan kerugian dari sektor elpiji 12 kilogram, saat ini Pertamina menjual produk elpiji dengan merek Bright Gas. Produk gas ini dikhususkan bagi konsumen segmen menengah, karena di jual dengan harga perdana Rp 448.500 dan Rp 115 ribu per tabung untuk harga pengisian ulang. 

Pada tahap awal, Bright Gas saat ini tersedia di Jabodetabek dan bakal tersebar d 12 kota lainnya hingga akhir 2013. Pertamina menargetkan menjaring setidaknya 800 ribu konsumen hingga akhir tahun dengan penjualan 34 ribu metrik ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper