Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 7/2024 resmi mencoret syarat rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) untuk sejumlah komoditas hortikultura. Namun, bawang putih menjadi yang dikecualikan dari aturan teranyar itu.
Dalam lampiran 1 bagian VIII, Permendag No. 7/2024 yang merupakan perubahan kedua dari Permendag No. 36/2023 menyebutkan produk pertanian masuk dalam kategori hortikultura antara lain kentang, bawang bombay, wortel, lobak, sayuran lainnya termasuk cabai, pisang, korma, nanas, alpukat, jeruk, anggur, melon dan lainnya.