Aturan Impor Hortikultura Dirombak, Bawang Putih Tak Diajak

Pemerintah merelaksasi aturan impor produk hortikultura dengan mencoret syarat RIPH, tetapi tidak menyertakan komoditas bawang putih.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 7/2024 resmi mencoret syarat rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) untuk sejumlah komoditas hortikultura. Namun, bawang putih menjadi yang dikecualikan dari aturan teranyar itu.

Dalam lampiran 1 bagian VIII, Permendag No. 7/2024 yang merupakan perubahan kedua dari Permendag No. 36/2023 menyebutkan produk pertanian masuk dalam kategori hortikultura antara lain kentang, bawang bombay, wortel, lobak, sayuran lainnya termasuk cabai, pisang, korma, nanas, alpukat, jeruk, anggur, melon dan lainnya.

Konten Premium Terbaru