Bisnis.com, JAKARTA — Pangkalan atau sub penyalur liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) tetap membuka pendataan baru bagi masyarakat yang belum terdaftar di dalam sistem PT Pertamina (Persero) untuk pembelian tabung gas subsidi itu selepas 1 Januari 2024.
Ketua Bidang Elpiji DPP Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Heddy S Hedian mengatakan pendataan yang telah berjalan selama ini belum menjaring sebagian besar konsumen LPG 3 kg di tengah masyarakat.
“Masalahnya masih banyak orang yang belum terdaftar karena berbagai macam alasan,” kata Heddy saat dikonfirmasi, Rabu (27/12/2023).
Misalkan, Heddy mencontohkan, sebagian masyarakat enggan mendaftar lantaran ragu memberikan informasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka. Alasannya, KTP dianggap sebagai data yang rahasia.
“Pada saat konsumen diminta menunjukan KTP ini kan KTP sifatnya privasi ya, ini aja menimbulkan keenganan sehingga kami harus sosialisasi dan edukasi,” tuturnya.
Dengan demikian, dia menegaskan, pendataan pembeli LPG 3 kg bakal dilanjutkan untuk tahun depan. Kendati, pemerintah memberi tenggat pendataan sampai akhir Desember 2023.
Baca Juga
Seperti diketahui, program pembelian LPG 3 kg lewat verifikasi data pada sistem PT Pertamina (Persero) bakal efektif dilakukan 1 Januari 2024 mendatang.
Pendataan keluarga penerima manfaat (KPM) sudah dilakukan otoritas hilir migas sejak Maret tahun ini.
Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur atau pangkalan resmi.
Di sisi lain, dia menambahkan, pasokan dan harga LPG 3 Kg di tingkat pangkalan masih dalam batas wajar hingga akhir tahun ini. Dia memproyeksikan bakal ada peningkatan permintaan gas melon itu tahun depan.
“Biasanya sih ada kecendrungan permintaan meningkat,” kata dia.
Sebelumnya, Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyarankan masyarakat yang belum terdata dapat mendaftar atau memeriksa data diri di subpenyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Tutuka meminta masyarakat yang belum terdata untuk melakukan pendaftaran sebelum melakukan pembelian LPG 3 Kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," kata Tutuka seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (19/12/2023).
Dia menerangkan pendataan ini menjadi tindaklanjut dari Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG Tabung 3 Kg ini juga merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.
Selain itu LPG Tabung 3 Kg juga memiliki sasaran pengguna yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.