Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) angkat bicara terkait dengan jam operasional warung Madura yang dipersoalkan oleh pengusaha ritel modern di wilayah Klungkung, Bali.
Adapun sebelumnya, imbauan Lurah Penatih agar warung kelontong Madura di Denpasar, Bali tidak buka selama 24 jam menjadi viral di media sosial.
Ketua KPPU, Fansurullah Asa mengatakan polemik waktu operasional antara ritel modern dengan warung kelontong di Bali menjadi suatu anomali. Menurutnya, keluhan ritel modern terhadap jam operasional warung Madura itu perlu dikaji lebih jauh untuk membuktikan apakah waktu operasional berdampak pada persaingan usaha antar keduanya.
"Ini cukup menarik untuk dikaji lebih jauh apakah benar ritel modern dengan berbagai keunggulan permodalan, rantai pasok, kenyamanan dan kemudahan bagi konsumen ini akan mengalami kerugian akibat hadirnya warung atau toko kelontong yang buka 24 jam," ujar Fansurullah saat dihubungi, Jumat (3/5/2024).
Dia mengatakan, pihaknya selama ini juga fokus terhadap perkembangan usaha ritel, hal itu dapat terlihat berbagai putusan KPPU maupun saran pertimbangan di sektor ritel hingga putusan KPPU pertama non tender terkait denhan ekspansi ritel modern Indomaret.
Pengaturan waktu operasional selama ini cenderung mengatur ritel modern. Di sisi lain, aturan ekspansi ritel modern juga diarahkan agar tetap memberikan ruang gerak bagi warung kelontong di masyarakat yang belakangan semakin tergerus eksistensinya.
Baca Juga
Menurutnya, dalam konteks persaiangan usaha, ritel modern sebenarnya bukan pesaing yang selevel dengan warung kelontong. Kehadiran dua bentuk ritel ini, kata dia, seharusnya saling melengkapi satu sama lain.
"Kondisi tersebut tentu juga memerlukan harmonisasi kebijakan sesuai dengan karakteristik masing-masing format ritel, misal dengan zonasi, pengaturan produk yang dijual hingga jam buka dan lainnya," jelas Fansurullah.
Dia pun menambahkan, jajarannya melalui Kantor Wilayah IV KPPU dijadwalkan segera bertemu dengan pemerintah daerah dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, Bali, NTB dan NTT untuk didengar keterangannya mengenai eksistensi warung Madura di daerah tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah memastikan tidak ada larangan bagi warung kelontong atau warung Madura untuk beroperasi 24 jam.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki untuk merespons kabar viral adanya pembatasan operasional warung Madura di wilayah Bali.
Menurut Teten, pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung No.18/2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.
"Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi ritel modern, minimarket, departement store serta supermarket dengan batasan jam operasional tertentu," kata Teten dalam keterangannya, dikutip Rabu (1/5/2024).
Teten menegaskan, bahwa pihaknya justru mendukung jam operasional warung kelontong yang fleksibel dan menyediakan kebutuhan masyarakat dengan produk lokal buatan UMKM. Dia berjanji bakal mengevaluasi kebijakan daerah yang kontradiktif dengan kepentingan UMKM berkembang.