Bisnis.com, JAKARTA - Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum mengenai keputusan penyesuaian tarif 13 tol terbit hari ini, Jumat (4/10).
Dengan demikian, pada 11 Oktober 2013 pukul 00:01 WIB, atau seminggu setelah diterbitkannya SK Kenaikan tarif di 13 tol tersebut berlaku efektif. "Kenaikan tarif berkisar 12%-16%," kata Kepala Pusat Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum Danis Sumadilaga, Jumat (4/10/2013).
Kenaikan tarif tersebut berdasarkan SK Nomor 394/KPTS/M/2013 yang ditandatangani hari ini.