Bisnis.com, JAKARTA—Bisnis properti di pasar sekunder diprediksi akan mengalami pertumbuhan lebih baik seiring dengan kebijakan pengetatan pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) oleh Bank Indonesia.
Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia Darmadi Dharmawangsa mengatakan kebijakan baru yang dikeluarkan BI tersebut akan meredam pasar primer, dan diperkirakan akan beralih pada pasar sekunder.
“Dalam 6 bulan ke depan pasar sekunder akan bergerak lebih sehat. Karena melalui kebijakan loan to value (LTV) dapat memperketat gerakan spekulan. Di sisi lain, pengucuran KPR juga tidak akan mudah, jadi beralih pada barang-barang sekunder,” tuturnya saat dihubungi Bisnis, Kamis (3/10/2013).
Dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit atau Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti, pengajuan KPR untuk rumah kedua dan seterusnya tidak bisa dilakukan jika rumah tersebut belum terlihat fisiknya. Kepastian fisik bangunan inilah yang menjadi nilai lebih bisnis properti di pasar sekunder.
Dia mengungkapkan selama ini terdapat jarak pemisah yang cukup besar antara pasar primer dan sekunder. Selisih harga yang terjadi, ungkapnya, memperilhatkan kondisi pasar yang kurang sehat.
“Misalnya harga unit rumah sejenis di pasar primer Rp1 miliar, di sekunder lebih rendah sekitar Rp800 juta. Dengan adanya aturan tersebut, gap harga akan berkurang. Harga di pasar sekunder akan bergerak lebih bagus,” tuturnya.