Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Properti Jakarta Diproyeksi Tumbuh Pesat Jika BPHTB Dihapus

Penghapusan BPHTB dinilai bakal memberikan dampak yang signifikan terhadap penjualan properti di DKI Jakarta.
Ilustrasi perumahan di Jakarta /jibiphoto
Ilustrasi perumahan di Jakarta /jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Real Estat Broker Indoensia (AREBI) memproyeksi penjualan properti khususnya hunian tapak di Jakarta dapat meningkat pesat jika BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dihilangkan.

Ketua DPD Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) DKI Jakarta Clement Francis menyebutkan kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta terkait tarif BPHTB sebesar 5 persen sangat berpengaruh pada penjualan properti.

"Akan berpengaruh banyak itu jika BPHTB misalnya dihilangkan, pasti sangat berpengaruh di sektor properti," kata Clement saat dihubungi Bisnis, Selasa (6/9/2022).

Sebagai informasi, aturan tarif BPHTB 5 persen tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Pengenaan BPHTB terjadi untuk seluruh transaksi properti yang dibeli baik oleh individu maupun developer. Clement melihat akan ada lonjakan kenaikan penjualan jika Pemda memberi insentif terkait BPHTB tersebut.

"Karena BPHTB itu 5 persen, lumayan itu akan mengalami lonjakan kenaikan untuk penjualan," ujarnya.

Lebih lanjut, saat ini pihaknya melihat hunian di Jakarta didominasi harga dikisaran Rp1-2 miliar. Semakin tingginya harga rumah dapat meningkatkan pergerakan minat konsumen jika kebijakan penghilangan BPHTB diberlakukan.

Di sisi lain, dia mengapresiasi kebijakan Pemprov DKI terkait pembebasan dan diskon pembayaran PBB untuk warga Jakarta. Namun, menurut Clement regulasi tersebut belum begitu berpengaruh pada pertumbuhan properti di wilayah DKI.

Untuk diketahui, kebijakan diskon PBB tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Dalam aturan disebutkan bahwa objek PBB berupa rumah tapak dengan nilai NJOP dibawah Rp2 miliar maka diberlakukan pembebasan 100 persen biaya PBB.

Bagi rumah tapak di atas Rp2 miliar diberikan keringanan berupa diskon 10 persen, sedangkan bangunan selain rumah tapak diberi pembebasan sebesar 15 persen.

"Kalau hanya PBB itu tidak terlalu signifikan dampaknya. Untuk sektor properti tidak akan signifikan itu penjualan. Jadi ke pengembang belum ada dampak, tetapi itu juga cukup menolong buat masyarakat. Nah, kalau BPHTB hilang itu pasti akan berdampak pada sektor properti," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper