Bisnis.com, JAKARTA – Lukas Bong terpilih kembali sebagai Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) untuk masa bakti hingga 3 tahun ke depan. Dia langsung mengingatkan bahwa sertifikasi broker properti sangatlah penting.
Lukas, mantan Ketua DPD AREBI DKI Jakarta dan kini Dewan Kehormatan AREBI DKI, terpilih lagi untuk memimpin organisasi itu setelah dalam Munas AREBI pada Rabu (24/11/2021) yang digelar secara daring menjadi calon tunggal.
Lukas mengemukakan visi yakni AREBI mampu bersinergi dengan stakeholder dan pemerintah, serta memiliki peran strategis dalam membangun industri jasa perantara perdagangan properti yang profesional, eksis, dan tangguh baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional.
Dia juga menyampaikan empat misi. Pertama, menggalang koordinasi dan dukungan dari pemerintah, instansi dan lembaga terkait untuk kemajuan industri broker properti di Indonesia. Kedua, memberikan payung hukum dan penegakan kode etik bagi seluruh anggota AREBI. Ketiga, membangun networking dan digitalisasi AREBI secara menyeluruh. Keempat, memberikan manfaat dan kesejahteraan kepada para anggota AREBI.
Lukas mengatakan industri broker properti butuh perhatian lagi dari pemerintah. AREBI tidak bisa menata industri broker properti sendiri jika tidak didukung peraturan dari pemerintah yang bisa memajukan industri broker properti.
Saat ini regulator atau pemerintah belum banyak mengatur industri broker properti. Contohnya pada awal tahun ini keluar aturan tentang pencabutan ketentuan yang mewajibkan perusahaan agen properti memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4).
Baca Juga
“AREBI tidak sepakat karena SIU-P4 sangat penting untuk mendukung kemajuan industri properti. Mengapa? Salah satu syarat mendapatkan SIU-P4 adalah setiap perusahaan agen properti wajib memiliki 2 tenaga ahli bersertifikat. Dengan dicabutnya SIU-P4, otomatis dua tenaga ahli ini tidak diperlukan lagi,” ujar Lukas.
Dia menambahkan seharusnya setiap agen properti merupakan ahli di bidangnya dan wajib memiliki sertifikasi atau berlisensi. Sertifikasi broker properti juga merupakan salah satu upaya dalam memberantas mafia tanah. Jadi, regulator harusnya mendukung dengan membuat aturan yang mendorong kemajuan industri broker properti.
“AREBI akan mendorong regulator agar sertifikasi diwajibkan bagi setiap individu yang terjun di industri broker properti sehingga dapat memberikan pelayanan yang proper dan profesional bagi masyarakat pengguna jasanya,” kata Lukas.
Jika broker properti bersertifikat bisa memberikan pelayanan yang proper dan profesional, lanjutnya, masyarakat akan puas sehingga akan semakin banyak lagi pengguna jasa broker properti dan industri broker properti pun akan semakin berkembang dan mendorong industri properti, lalu mendorong lagi ekonomi Indonesia. “Untuk itu AREBI akan terus mendorong agar broker properti memiliki sertifikat/lisensi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Broker Properti Indonesia (BPI)”.
AREBI, ujarnya, juga meminta agar pemerintah memperpanjang insentif bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor properti di tahun 2022 karena sangat berdampak positif juga kepada agen properti. Insentif bebas PPN akan mendorong penjualan di tengah pandemi Covid-19.
Begitu juga insentif berupa keringanan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang akan meningkatkan minat masyarakat terhadap rumah second sehingga akan berdampak positif kepada industri properti secondary. “Jika pasar sekunder properti bergerak, properti primer bisa lari lebih kencang lagi.”
Lukas melanjutkan bahwa AREBI optimistis tahun depan kondisi bisnis properti akan semakin baik karena program vaksinasi yang terus berjalan, pandemi Covid-19 yang semakin terkendali, banyaknya insentif di sektor properti, kemudahan yang diberikan oleh developer dan perbankan.
‘It’s ime to buy property, dan kini masyarakat semakin banyak yang memanfaatkan momentum ini untuk memiliki properti, baik end-user maupun investasi,” papar Lukas.