Bisnis.com, JAKARTA—Pertumbuhan permintaan rumah toko (ruko) tidak akan terhambat meski diberlakukan pengetatan pembelian melalui kebijakan yang baru diberlakukan Bank Indonesia (BI).
Seperti diketahui, untuk pengajuan kredit pemilikan ruko (KPRuko) diberlakukan ketentuan pembayaran uang muka yang lebih besar pada pembelian ruko kedua dan seterusnya.
Calon konsumen dikenakan kewajiban pembayaran uang muka 30% untuk pengajuan KPRuko kedua, dan uang muka 40% pada KPRuko ketiga dan seterusnya.
Meskipun begitu, menurut Pengamat Properti Panangian Simanungkalit, meski gerakan pembelian ruko dibatasi, penjualan tetap terus tumbuh.
Kalau dilihat dari sisi market, tidak akan terjadi penurunan. Mungkin gerakannya hanya akan diperlambat saja.
"Investor yang biasa melakukan pembelian ruko akan maklum dengan ketentuan BI tersebut, dan tetap melakukan pembelian,” paparnya, Selasa (1/10/2013).
Lebih lanjut, jelasnya, kebanyakan pembeli ruko dilakukan dengan menggunakan fasilitas cash bertahap, yakni sebanyak 50%.
Sekitar 20%, sambungnya, dibayar secara tunai, dan 30% menggunakan kredit.
“Banyak pemain di ruko ini berlatar belakang pedagang atau perusahaan. Mereka jarang yang melakukan pembayaran secara kredit. Umumnya melakukan pembelian secara tunai,” paparnya. (ra)