Bisnis.com, JAKARTA - Koperasi yang tidak memisahkan unit simpan pinjam dengan induknya pada masa transisi 3 tahun setelah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 diterbitkan akan dibekukan kegiatannya.
Setyo Heriyanto, Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan pemisahan unit simpan pinjam dari koperasi tidak bisa ditunda-tunda lagi.
”Sebab, sebenarnya sudah ada masa transisi 17 tahun untuk pemisahan koperasi dengan unit simpan koperasi yang harus berubah menjadi koperasi simpan pinjam (KSP),” katanya kepada Bisnis, Senin (23/9).
Dia menjelaskan penegasan itu dituangkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1995 tentang pedoman pelaksanaan simpan pinjam oleh koperasi yang harus dikelola secara otonom.
Namun, dalam kurun waktu itu tidak ada realisasi dari koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam. Melalui undang-undang koperasi terbaru, yakni Nomor 17 Tahun 2012, penegasan itu kembali dituangkan.
Pemerintah masih memberi toleransi selama 3 tahun sejak undang-undang itu disahkan Presiden. “Itu berarti ada masa transisi selama 20 tahun unit simpan koperasi berdiri sendiri menjadi KSP.”
Dengan alasan itu maka Kementerian Koperasi dan UKM menilai sudah saatnya perintah undang-undang diikuti koperasi agar memisahkan badan hukum dari induknya ke dalam badan hukum KSP.
Meskipun belum termonitor secara komperehensif, Setyo menjelaskan sudah ada beberapa koperasi mendirikan KSP yang merupakan implementasi dari undang-undang perkoperasian terbaru.
Untuk memonitoring perubahan atau pendirian unit simpan pinjam koperasi menjadi KSP, Kementerian Koperasi dan UKM akan bersinergi dengan seluruh dinas terkait di setiap provinsi.
”Kami sudah pasti membutuhkan instrumen di daerah guna melakukan monitoring pelepasan unit simpan pinjam menjadi KSP. Instrumen tersebut sudah kami persiapkan,” tegas Setyo.