Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memberi lampu hijau terhadap pola tarif tol dinamis.
Kepala Badan pengatur Jalan Tol (BPJT) Achmad Gani Ghazali mengatakan perusahaan jalan tol bisa saja menerapkan tarif dinamis tersebut, asalkan tarif atas yang dipatok sesuai dengan tarif yang berlaku di masing-masing ruas.
"Kami tidak bilang harus. Tapi, silahkan saja, asalkan maksimumnya tidak melebihi tarif yang berlaku," katanya, Kamis (19/9).
Menurutnya, pola penetapan tarif tersebut merupakan aspek bisnis operator jalan tol sehingga ada baiknya operator memperhitungkannya secara matang.
Namun, masih dibutuhkan payung hukum untuk membatasi penerapan tarif atas pola dinamis tersebut berupa Peraturan Menteri PU.
"Bisa saja diusulkan untuk diberlakukan kalau memang operator dan konsumen meminta," paparnya.
Melalui tarif dinamis maka tarif yang dikenakan pada saat jam sibuk merupakan tarif tinggi, sedangkan pada jam sepi dipatok tarif rendah.
Dengan begitu, pengguna jalan bebas hambatan akan mengatur perjalanan mereka sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan, sehingga tidak hanya terkonsentrasi di jam-jam padat.